Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal “Statement”

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat berbincang dengan mantan Kepala Badan Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, yang menyebut penyidik ​​lembaga antirasuah itu sebenarnya berada di bawah presiden republik Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga perwira tinggi di hadapan jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana meminta Agus menjelaskan lebih lanjut pernyataannya.

Mengikuti petunjuk makna pokoknya dan dalam keadaan apa harus ditafsirkan, ada kasus yang melibatkan jaksa, kata Ketut, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Cerita Agus Rahardjo Susahnya Jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Penyidik ​​Dikirim ke Kapolri, Kejaksaan, dan BIN.

Ketut membantah klaim Agus.

Menurut dia, banyak jaksa yang dikirim ke KPK untuk menangani perkara sebelum diadili.

Bahkan, lanjutnya, Kejaksaan Agung ikut membantu dalam pembersihan tersebut, termasuk di Korps Adjaksa.

Ketut mengatakan, “Saya kira sebaiknya jangan membuat pernyataan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.”

Di sisi lain, Ketut mengaku tak akan menentang jika BPK tidak mengumpulkan perwakilan Kejagung.

Dia menegaskan, Kejagung tidak punya kewenangan untuk menggugat persoalan ini, sebab ini merupakan aturan internal lembaga antirasuah.

Ketut mengatakan, “Kalau mau diubah, sepanjang masih sesuai aturan hukum kami, tidak ada masalah bagi kami.”

Baca Juga: Agus Rahardjo Ungkap Kemarahan ke Jokowi, Setya Novanto dari KPK Minta E-KTP Dihentikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan salah satu permasalahan yang dihadapinya selama memimpin komisi antirasuah adalah banyaknya orang yang terkait dengan pihak di luar KPK.

Menurut Agus, permasalahan tersebut merupakan salah satu kendala yang dihadapinya selama menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada 2015 hingga 2019.

Agus mencontohkan, penyidik ​​yang bekerja di komite antirasuah, misalnya, melapor ke Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Jaksa Agung.

“Penyidik ​​sebagian akan dikirim ke Kapolri, dan sisanya ke kejaksaan, tidak hanya Kapolri, Wakil Kapolri, termasuk masyarakat BIN (Badan Intelijen Negara). )”. kata Agus, dalam diskusi online di situs Sahabat Korupsi Indonesia (ICW), Minggu (12/5/2024).

Baca juga: KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Sebagai Saksi TPPU SYL

Menghadapi situasi seperti itu, Agus tidak punya siapa-siapa untuk menghadapinya. Sebab, ia sendiri berusaha sangat mandiri.

Melihat situasi tersebut, Agus berharap KPK terpilih tidak memiliki wakil dari kejaksaan atau kepolisian yang independen dan profesional.

“Ini yang kita harapkan, jadi tidak ada perwakilan (polisi dan jaksa),” kata Agus. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top