Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku perlu mengkaji ulang kasus dugaan suap dan suap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif. Hiariej alias Eddy Hiariej .

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengaku objek perkara yang sama, yakni terkait pemberian uang miliaran rupiah kepada Eddy oleh mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, sedang dituntut secara perdata di pengadilan dan dilaporkan. ke Bareskrim Polri.

Eddy sebelumnya mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan hingga status tersangkanya dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rekan-rekan harus tahu bahwa saat ini sedang diajukan gugatan perdata terhadap mereka (Eddy) atas barang yang sama dan juga sedang diajukan tuntutan pidana, kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024). .

Baca juga: Kasus Eddy Hiariej, Wakil Ketua KPK Tak Diklaim Tak Ada Campur Tangan

“Kami juga, seperti yang beliau sampaikan tadi, benar-benar mendalami, benar-benar mengkaji ulang kasus ini,” sambungnya.

Perkara perdata yang dimaksud Asep diajukan oleh orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi yang berprofesi sebagai pengacara.

Yosi yang juga mantan mahasiswa Eddy di Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat Helmut sebesar Rp 16 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/204) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Yosi, Helmut menolak perjanjian honorarium biaya pengacara. Pengusaha tambang nikel itu juga disebut mencemarkan nama baik dirinya dengan melaporkan suap dari Eddy, Yosi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Yosi juga melaporkan Helmut ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan atau penipuan dan mencemarkan nama baik pengacara dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Kasus Eddy Hiariej Dianggap Jalan Buntu, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Deputi Penindakan

Asep mengatakan, Pimpinan KPK telah memerintahkan Inspektorat lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Eddy.

Tindakan ini harus dilakukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kalah terhadap guru besar hukum pidana UGM tersebut di kemudian hari.

“Sehingga ketika sidang kembali, panggilan tidak hilang lagi atau permohonan ditolak. Itu benar. “Ini ujian pertama,” kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan bakal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan suap dan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melibatkan Eddy Hiariej.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akui Tak Terima Kadis Pendidikan Baru Eddy Hiariej dari Deputi Penindakan

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat terhadap penanganan kasus Eddy.

Oleh karena itu, kami pastikan KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/4/2024). .

Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan lembaga antirasuah itu belum menerima dokumen Sprindik Eddy Hiariej.

Dokumen tersebut diproses secara bertahap oleh Deputi Penindakan dan Penerapan sebelum akhirnya sampai di meja pimpinan KPK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top