Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto menegaskan, tidak ada alasan MPR tidak mengambil sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yandri mengatakan, jadwal pelantikan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh dengan upaya hukum PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta agar Prabowo-Gibran tidak dilantik.

“Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, Pak Prabowo dan Mas Gibran sekarang tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober,” kata Yandri saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Oleh karena itu, PTUN menurut kami tidak mempunyai pengaruh terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” imbuhnya.

Baca juga: PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Tak Mungkin Dilantik, Pimpinan MPR Bicara

Politisi Amanat Nasional ini menilai, proses PDI-P di PTUN sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi karena proses pemilu 2024 sudah selesai.

– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan puncak dari semua proses, makanya lucu kalau PDI Perjuangan baru sekarang mempertanyakan pencalonan Gibran, kata Yandri.

Yandri juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi pada sidang perselisihan Pilpres 2024 menolak permohonan diskualifikasi Gibran.

Ia mengatakan, PDI Perjuangan juga tidak mempermasalahkan pencalonan Gibran yang baru mendaftar Pilpres 2024.

“Alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Langkah-langkah tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh PDI-P maupun pasangan presiden 01 dan 03,” kata Yandri.

Baca Juga: Saya Harap PTUN Tegakkan Aksinya, PDI-P: MPR Tak Bisa Mencalonkan Prabowo-Gibran

Yandri pun menegaskan, KPU tidak salah saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden karena berpegang teguh pada keputusan MK.

“Dan tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena begitu putusan MK disetujui sudah menjadi keputusan dan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

PDI Perjuangan kini menggugat KPU di PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun berharap keputusan PTUN Jakarta menjadi dasar MPR untuk tidak mengambil sumpah presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Dia (MPR) akan memikirkan apakah suatu produk yang awalnya melanggar hukum bisa dilaksanakan (diperkenalkan). Kami berpendapat iya, bisa (diperkenalkan) atau tidak, karena mungkin MPR tidak mau dilantik, itu yang perlu disebutkan,” kata Caio, Kamis (2/5/2025) ini.

Baca Juga: Bingung Soal Proses PDI Perjuangan di PTUN, KPU Tak Tahu Harus Menanggapi Apa

Caio mengaku tak menyangka PTUN akan menanggapi seluruh permintaan yang diajukan, hanya saja KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalip Gibran.

Menurutnya, karena ada pelanggaran hukum saat Gibran terpilih sebagai calon wakil presiden, maka MPR harus mempertimbangkan kembali pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.

Namun apabila hakim (PTUN) menilai (KPU) melanggar hukum, maka aparat dengan kekuasaannya akan melakukan proses dengan hasil penetapan calon presiden dan wakil presiden atau calon wakil presiden. kata Gayus.

“Kalau masyarakat tidak mau membukanya karena diprakarsai oleh pihak berwenang yang melanggar hukum, hal itu bisa saja terjadi. Makanya tidak bisa dibuka”, tambahnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top