Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Wina Devi Arsita (16) dan Muhammad Riski atau Eki (16) tahun 2016 di Sirebon, Jawa Barat, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). pengadilan Mahkamah Agung (MA).

Politisi Dedi Mulyadi, salah satu kaki tangan ketujuh narapidana tersebut, mengatakan masih ada ruang bagi PKH untuk diajukan ke pihaknya secara sah.

Masih ada ruang yang disebut PKK, ini adalah kuasa hukum yang memperjuangkan PKK dan pelaporan ke Mabes Polri adalah bagian dari upaya hukum PKK, kata Dedi di lobi Bareskrim Mabes Polri. , Rabu (7/10/2024).

Jutek Bongso dan Dedi tampil untuk terpidana Jaya, Supriantho, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman dan Rivaldi untuk Aditya Vardhan.

Baca Juga: Pengacara Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Tak Tahu Tanda Tangannya Akan Digunakan untuk Pembebasan Bersyarat

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana, juga menegaskan akan segera mengimbau PK agar membebaskan kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu melakukan kekeliruan atau khilaf.

“Kalau kita merasa ada kekeliruannya, itu salah satu alasannya kita bisa menerapkan PK atau undang-undang yang menurut kita salah, tidak benar, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan,” ujarnya.

“Itulah yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk kita PK,” lanjut Jutek.

Diketahui, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Wina dan pacarnya Muhammad Risky Rudian alias Ekii tahun 2016 di Sirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Apa Ucapan Keluarga Peggy Setiawan dan Vina Usai Bebas Awal?

Delapan pelaku diantaranya Jaya, Supriantho, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, Rivaldi Aditya Vardhana, dan Saka Tattal didakwa.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara salah satu pelaku, Saka Tartal, divonis hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Sedangkan Saka Tatal gratis tahun ini.

Delapan tahun kemudian, dia merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan dan menyatakan dua tersangka lainnya palsu.

Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Namun penetapan tersangka bernama Pegi Setiawan batal berdasarkan putusan sementara PN Bandung karena kurang bukti. Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top