MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan setelah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara (SP3) dalam kasus Surya Darmadi.

Gugatan hukum penghentian penyidikan muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan suap Surya Dharmadi terkait pengalihan hutan di Provinsi Riau.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kepada virprom.com pada 13 Agustus 2024: “MAKI masih dalam posisi untuk mengadili SP3 di masa persidangan nanti dan KPK memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.”

Baca Juga: Pejabat KPK SP3 Surya Darmadi Kasus Konversi Hutan

Boyamin juga menyinggung kasus Gubernur Kotawaringin Timur Supian Hadi yang diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Provinsi Kotawaringin Timur pada 2010-2012.

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menyelesaikan kasus dugaan pengeluaran negara senilai miliaran rupee selama lima tahun.

Kasus Gubernur Kotawaringin Supian Hadi sudah hampir 5 tahun dan masih belum ada proses, padahal sebelumnya kerugiannya diklaim triliunan, kata Boyamin.

Baca Juga: Surya Darmadi rilis SP3 KPK, ICW: Kurangnya bukti yang dibuat-buat

MAKI juga mengkritisi tindakan lembaga antirasuah yang dilakukan SP3 terhadap Surya Dharmadi.

Selain itu, KPK juga telah memasukkan nama Surya Dharmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi sempat berseteru dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Surya Dharmadi sekembalinya ke Indonesia.

Surya Dharmadi saat itu juga menjadi tersangka korupsi perampasan tanah di wilayah Indragiri Hulu (Inhu). Namun kini Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak cukup bukti untuk mengadili konglomerat tersebut.

Jadi kalau tidak ada bukti, konyol sekali karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu sangat gigih, bahkan melawan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, kata Boyamin.

“Apa yang sedang terjadi, yang tiba-tiba dihentikan karena tidak cukup bukti, akan menjelaskan kecelakaan bandara yang kontroversial itu,” katanya.

Baca Juga: KPK Klarifikasi Alasan Pembongkaran Kasus Suap Hutan Surya Dharmadi

Menurut Boyamin, Surya Dharmadi diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamoun.

Pada saat yang sama, ia juga mendakwa Annas Maamun sendiri, bahkan Presiden RI mendapat grasi berupa pengurangan hukuman.

“Prosesnya sudah selesai dan Gubernur Annas Maamount sudah didakwa bahkan diberikan amnesti dan pengurangan hukuman, jadi ini sempurna,” kata Boyamin.

“Berarti kamu bersalah, apa lagi yang perlu diperdebatkan? “Tidak, sebenarnya pemberian SP3 kepada KPK itu aneh dan menggelikan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top