Politisi PDI-P Sebut “Reshuffle” Menteri Hak Presiden Jokowi, Sebaiknya Dihormati

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menghormati hak presiden untuk mereformasi kabinet.

Hal itu disampaikan Basarah saat menjawab pertanyaan soal reshuffle ini, di mana mereka menyebut menteri dari Partai PDI Perjuangan menjadi sasarannya.

Ya, amandemen itu hak presiden dan kami menghormati Presiden Jokowi yang menggunakan hak itu. Saya kira beliau punya posisi untuk menanggapi wacana isu reformasi itu sendiri, kata Basarah di Istana Kepresidenan. Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga buka suara soal reformasi

“Dan kami memasukkan semua hukum perdata ke dalam hukum permainan yang kami sepakati. Ada undang-undang, ada undang-undang yang mengatur menteri negara dan sejenisnya. Mari kita letakkan semua ini pada kesatuan kita sebagai sebuah negara. ” jelasnya.

Basarah menambahkan, pihaknya belum membahas soal pergantian kabinet. Karena Anda setuju bahwa Anda baru saja melihat pemberitaan media.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bereaksi terhadap kabar reformasi komite yang dipimpin Presiden Jokowi.

Bintang yang merupakan kader PDI-P enggan berkomentar soal ketidakpastian tersebut.

“Kalau belum ada kepastian, saya tidak berani berkomentar. Nanti saya salah,” kata Bintang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Soal Pergantian Kabinet, Menteri Bahlil: Saya Tidak Tahu Kalau…

Sebelumnya beredar kabar presiden akan direformasi dalam waktu dekat.

Dua menteri dari PDI-P yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga disebut-sebut akan melakukan reformasi.

Kepala Staf Presiden Ari Dwipayana sebelumnya sempat menyatakan tak ada rencana reshuffle atau perombakan kabinet pada pekan ini.

Ari memastikan Presiden Jokowi tidak akan melakukan reorganisasi kabinetnya pada 14 Agustus hari ini atau Rabu (15 Agustus 2024).

“Tidak ada rencana/tidak ada rencana penyusunan kembali kabinet pada 14 atau 15 Agustus 2024 karena rumor yang beredar,” kata Ari saat dikonfirmasi virprom.com, Rabu.

“Sebagaimana disampaikan Presiden kepada media, pada tanggal 13 Agustus 2024 di IKN, pengambilan keputusan dan pemberhentian menteri merupakan hak Presiden yang dapat digunakan apabila diperlukan,” tegas Ari. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top