Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

JAKARTA, virprom.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono Abdussalam Rasidi Panji Gumilang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memutuskan membatalkan tindakan preventif tersebut.

Kasus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terhadap Bareskrim Polri diajukan karena Panji Gumilang menolak ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dana pesantren (TPPU).

Putusan untuk membatalkan permohonan praperadilan pokok perkara untuk seluruhnya, kata Hakim Estiono dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Panji Gumilang Ajukan Kasus Pencucian Uang Sementara, Tuntut Pengembalian Rekening dan Hartanya

Dalam persidangan, Hakim Panji menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Gumilang.

Dengan demikian, status dugaan TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytoun tetap berlaku.

Dalam perkaranya, tim kuasa hukum Panji Gumilang mengungkap Dittipideksus Bareskrim Polrik menerbitkan laporan informasi bernomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/DITTIPIDEKSUS yang mengangkat pengurus Pondok Pesantren Al Zaitoun sebagai pihak. ke tingkat penelitian.

Namun kenaikan status tersebut tidak disampaikan kepada Panji Gumilang sebagai pihak yang diberitahu. Selain itu, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada 13 Juli 2023.

Baca Juga: Barescream menilai penetapan Polri Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU sah menurut hukum.

Panji Gumilang kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 16 Agustus 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. Nomor : S.Tap/111/XI/RES .1.11 /2023/DITTIPIDEKSUS.

Namun surat tersebut disebut belum pernah diterima oleh Panji Gumilang. Dalam prosesnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytoun ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Vhisnu Hermavan dalam jumpa pers yang digelar pada 2 November 2023 di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Namun surat keterangan tersangka bernomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan pada 6 November 2023. Sebaliknya, dalam kasus ini, dialah yang mengajukan pengaduan ke polisi. Pondok Pesantren Zaytun Mahad Al-Islam atau Yayasan Pondok Pesantren Indonesia atau tidak terluka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, Kamis, 2 Oktober 2023, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang setelah penyidik ​​Deputi III Divisi 1 Direktorat Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Panji Gumilang Joe dijerat Pasal 70. Pasal 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 “Tentang Dana” dan/atau Pasal 372 KUHP. Ayat 1 Pasal 55. 1. KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana “Legitimisasi Hasil Tindak Pidana”.

“Ini membuat situasinya mencurigakan,” kata Wisnu saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaya, Kamis (10/2/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang pertanyakan status tersangka TPPU, sebut polisi gagal 2 bukti

Dittipideksus Bareskrim Polrik juga memblokir ratusan akun terkait kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitoun.

Ratusan akun yang diblokir itu milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang membawahi Pondok Pesantren Panji dan Al Zaitoun.

Selain membekukan rekening, penyidik ​​juga memeriksa puluhan dokumen yang disita dan saksi dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

 

Selain dikaitkan dengan kasus TPPU, Panji juga didakwa melakukan penodaan agama, pidato, misogini, dan membuat pesan palsu.

Peristiwa penodaan agama ini bermula dari pemberitaan di media sosial tentang kontroversi ajaran sesat yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zeytoun.

Pasal 14(1) dan/atau Pasal 45a(2) UU Panjiri Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 28(2) UU Juncto ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top