Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju jika presiden sendiri yang memutuskan berapa jumlah kementerian yang dibutuhkan.

Hal itu dilontarkan Yusril menanggapi revisi UU Kementerian Negara yang sedang dibahas di DPR.

Revisi ini akan memastikan jumlah menteri yang membantu Presiden tidak lagi dibatasi hanya 34 orang saja, melainkan bisa lebih atau kurang tergantung kebutuhan Presiden.

“Saya tidak keberatan membiarkan presiden membentuk kabinet tanpa harus membatasi jumlah program berdasarkan undang-undang.” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Usulan Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Menurut Yusril, UU Kementerian Negara yang ada saat ini sudah cacat.

Padahal, Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 merekomendasikan dibentuknya undang-undang yang mengatur tentang ‘pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara.’ Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku bagi kementerian negara, apalagi membatasi jumlah kementerian negara. “Kementerian tersebut sudah ada sejak tahun 1945,” ujarnya.

Yusril menilai, hal-hal yang perlu diatur adalah hal-hal terkait pembentukan kementerian negara baru, perubahan nomenklatur kementerian, dan pembubarannya.

Pengaturan seperti itu, kata dia, bisa dijadikan pedoman normatif bagi presiden untuk membentuk, mengubah, atau membubarkan kementerian baru.

Baca juga: Prabowo Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Iya, Tapi PR Banyak…

Namun undang-undang kementerian saat ini sudah mengatur jumlah kementerian.

“Oleh karena itu, apabila perubahan terbatas akan dilakukan, sebaiknya Presiden menetapkan bahwa jika dianggap perlu, Presiden dapat membentuk kementerian-kementerian baru, menggabungkan atau membubarkan kementerian-kementerian tersebut dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh perlunya pelaksanaan program Presiden mengenai kinerja dan efektifitas kementerian. pengelolaan negara. pemerintah,” imbuh Yusril.

Revisi UU Kementerian Negara terjadi setelah muncul rumor bahwa Prabowo ingin menambah jumlah menteri menjadi lebih dari 40 menteri. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top