Yusril Jelaskan Mekanisme Pergantian Sekjen PBB, Sebut Kewenangan Pj Ketua Umum

JAKARTA, virprom.com – Mantan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan, bukan dia yang mengambil keputusan menggantikan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) PBB Afriansyah Noor di Muhammad Masduki.

Sebab, menurut Yusril, dirinya resmi mengundurkan diri sebagai Presiden Jenderal PBB pada 18 Mei 2024.

Oleh karena itu, kata dia, pergantian jabatan Sekjen PBB merupakan kewenangan Presiden Sementara PBB Fahri Bachmid yang diberi mandat memimpin partai hingga Kongres PBB digelar pada Januari 2025.

Penggantian ini menjadi wewenang Plt Presiden Jenderal Fahri Bachmid yang mempercayakan jabatan Sekjen PBB kepada Muhammad Masduki, kata Yusril dalam keterangan tertulisnya dikutip Antaranews, Kamis (20/6/2024).

“Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid, apakah tetap mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Tampaknya Pak Fahri memutuskan untuk menggantikan Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat Ketua PBB. DPW (Dewan Pimpinan Daerah) Jatim,” tegasnya.

Baca Juga: [POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga Tak Tangkap Harun Masiku | Yusril membantah memecat Afriansyah Noor

Meski demikian, ia mengatakan proses penggantian Sekjen PBB telah sesuai dengan Piagam dan Statuta Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN AD/ART), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada perselisihan di Partai PBB. Pengadilan.

Oleh karena itu, kata Yusril, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengizinkan perubahan susunan pengurus DPP DPP, termasuk perubahan jabatan Sekjen dari Afriansyah Noor menjadi Muhammad Masduki.

Namun Yusril menjelaskan, dalam proses pengesahan perubahan susunan kepengurusan tersebut, pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukmham) memintanya untuk menandatangani surat pengesahan.

Permintaan pengesahan disampaikan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki. Namun pejabat Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta agar permohonan diubah agar ditandatangani oleh saya. selaku mantan Ketua Umum DPP PBB, agar selaras dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 dan praktik meminta persetujuan yang berlaku merata bagi seluruh parpol, kata Yusril kepada virprom.com, Kamis.

Baca Juga: Seruan Pemecatan Sekjen PBB Afriansyah Noor Yusril: Saya Sudah Mundur, Bagaimana Bisa?

Selain itu, Yusril menegaskan tak ingin lagi mencampuri urusan internal PBB. Ia hanya meminta semua pihak mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik.

Mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor dikabarkan menduga campur tangan Yusril Ihza Mahendra berada di balik penunjukan Pj Ketua Umum PBB dan pencopotannya dari struktur partai.

Menurut Afriansyah, Yusril yang mengundurkan diri bersama Ketua Dewan PBB Syuro, langsung menunjuk Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua PBB pada konsultasi Dewan Partai PBB (MDP) pada 18 Mei 2024.

Namun terjadi perbedaan pendapat sehingga diputuskan proses penunjukan Pj Ketua PBB akan dilakukan melalui pemungutan suara.

Baca Juga: Afriansyah Noor Curiga Ada Intervensi Yusril dalam Pencopotannya Sebagai Sekjen PBB

Afriansyah mengatakan, ada 49 unsur organisasi PBB yang mengikuti proses pemilu, tiga di antaranya berasal dari DPP. Terungkap, Yusril merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pemungutan dan jalannya sidang pemilihan Plt Ketua PBB.

Dalam proses pemungutan suara, ia mengaku kalah dari Fahri Bachmid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top