Yusril Diduga Langgar Aturan, Tim Penyelamat PBB Konsultasi ke Bareskrim

JAKARTA, virprom.com – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diduga melanggar aturan dalam pembentukan kepengurusan baru partai tersebut.

Pengacara Penyelamat PBB Lutfi Yazid dan mantan anggota PBB. Kisruh pimpinan baru partainya juga telah dikonsultasikan oleh Wakil Ketua Umum Dirjen Fuad Zakaria dengan penyidik ​​Bareskrim Ditreskrim Polri.

Lutfi menjelaskan, setelah pihaknya keberatan dengan keputusan pimpinan PBB (SK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), mereka mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polri di Jakarta pada Selasa (25/06/2024) sore. . .

“Jadi dari awal kami menentang Kementerian Hukum dan Pertahanan sehingga laporan kami diterima, tapi kami menunggu proses Ditjen AHU terkait keberatan 2 SKB tersebut, baru kami datang ke sini (bareskrim) karena kami pikir. itu perlu,” kata Lutfi di lobi barak Mabes Polri.

Baca Juga: Mantan Wakil Menteri Yusril Minta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Memberhentikan Pimpinan Baru PBB

Demikian Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan PBB.

Kemudian Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 Pengesahan Susunan dan Personil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB merevisi hasilnya periode 2019-2024 Masehi. Kedua dokumen tersebut bertanggal 12 Juni 2024.

Menurut Luthfi, kepemimpinan baru PBB dinilai cacat administratif karena pembentukannya tidak melalui proses perundingan Dewan Partai (MDP) dan dewan pengarah.

Sebab, kata Lutfi, hanya tujuh anggota dewan pengarah yang berwenang mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART. Yusril disebut bukan salah satu dari tujuh orang tersebut.

Justru kita menyayangkan karena dengan konflik seperti ini partainya akan menyusut, persoalannya sumber masalahnya Yusril, sebenarnya kalau tidak ada Yusril dalam kasus ini sebenarnya aman, kata Said. .

Baca Juga: Ada Tiga Anak, Ini Susunan Lengkap F.B.B. Mengatasi

Sebab, Yusril mengajukan permohonan pergantian Adarta, mengajukan personel baru di partai itu sendiri, tanpa ditandatangani Sekjen, tambah Lutfi.

Usai berkonsultasi, Lutfi mengatakan pihaknya diminta melengkapi kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusril.

Menurut dia, penyidik ​​menyarankan pihaknya untuk kembali melaporkan kasus yang dirujuk kepadanya.

“Sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dirtifidum dan Kasudit, bersama Pak Fuad Zakaria selaku Wakil Ketua F.B.B. Intinya akan ada pengusutan mendalam, karena ini proses lain unsur pidana terkait Yusril. Tidak hanya berkaitan dengan pemalsuan dokumen, namun mungkin juga dengan unsur pidana lainnya.

Sebelum tiba di Barskrim, Lutfi dkk sempat mengunjungi kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMM) Yosan H. Lawley.

Mereka mengajukan formulir keberatan administratif dan meminta Yasonna membatalkan pengesahan AD/ART dan susunan struktur pengurus PBB yang baru.

Baca juga: Anak-anak Israel Menjadi Wakil Menteri, Bendahara, dan Kepala Divisi di PBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top