Yoory Corneles Akui Diminta Kumpulkan Uang Rp 30 Juta-Rp 40 Juta dari Tahanan KPK

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan mengaku diminta mengambil uang dari narapidana lain saat ditahan di Rutan C1 Kuningan atau gedung lama KPK.

Hal itu diungkapkan Yoory saat menjadi saksi kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Kasus Pungli, Nurhadi Sebut Ada Rp20 Juta untuk Sewa Botol di Rutan KPK

 

Sidang digelar secara acak dan Yoory hadir dari Lapas Sukamiskin. Sidang dipimpin Hakim Ketua Maryono dengan anggota hakim Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji.

Dikutip dari Kompas.id, Yoory mengaku diminta mengumpulkan Rp 30 juta-Rp 40 juta per bulan.

Uang tersebut dikumpulkan bersama delapan narapidana lainnya di Blok A Rutan C1.

Yoory mengaku bertugas memungut denda dari narapidana KPK.

Katanya, ada warga binaan yang tidak mampu membayar denda. Alhasil, narapidana tersebut mendapat perlakuan khusus, seperti dikurung di sel isolasi selama dua minggu.

“Jadi apa keuntungannya Pak menjadi koordinator ini Pak?” kata jaksa, dikutip Kompas.id

“Tidak ada, Pak. Sulit. Tujuan saya adalah membantu teman-teman saya tetap aman di penjara,” jawab Yoory.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 pejabat eks Rumah Tahanan (Rutan) membayar denda (pungli) kepada tahanan KPK sebesar Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Mantan Napi Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Adanya Pungli di Lapas Cibinong

 

Terdakwa adalah mantan Direktur Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Direktur Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan mantan Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan. dan Tata Tertib (Kamtib) KPK Tahun 2018-2022, Hengki.

Kemudian, mantan anggota polisi di Lapas KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

“Terdakwa selaku petugas Lapas KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam penerimaan, penempatan, dan pembebasan narapidana serta pengawasan keamanan dan ketertiban narapidana selama berada di dalam penjara,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang Tipikor. Pengadilan Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga menawarkan uang kepada para tahanan dengan menjanjikan berbagai keuntungan, seperti mempercepat masa isolasi, penggunaan ponsel dan power bank, serta penerbitan informasi perjalanan darurat.

Suku bunga dipatok sekitar Rp300.000 hingga Rp20 juta. Uang tersebut disimpan dalam rekening bank yang disimpan, dan diawasi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan penghubung antar narapidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top