YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

JAKARTA, virprom.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai prinsip gotong royong dalam Program Penyediaan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bisa sama dengan pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tolos Abadi mengatakan, persoalan ketimpangan masyarakat dalam kemampuan memiliki rumah tidak bisa disamakan dengan akses terhadap layanan kesehatan.

“Kalau prinsip gotong royong kita samakan dengan BPJS kesehatan, tidak bisa sama. Karena prinsip gotong royong di BPJS kesehatan sudah menjadi filosofi yang baik,” kata Tullos dalam focus group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024). sangat”.

“Tetapi dalam konteks rumah tangga, ini bisa menjadi persoalan yang kompleks,” lanjutnya.

Baca juga: Dilema Tapira di Tengah Kemarahan Masyarakat dan Penyesalan Pemerintah

Menurut Tullos, pemerintah sudah berupaya mengatasi ketimpangan warga dalam memiliki rumah.

Namun, mengentaskan permasalahan ini tidak bisa serta merta dilakukan dengan mengumpulkan iuran warga melalui program TAPIRA.

Apalagi, lanjut Tullos, belum ada kepastian warga bisa memiliki rumah meski harus mengikuti tapera dan membayar iuran setiap bulannya.

“Mengapa? Karena kalau melihat masukan yang diberikan pengamat dan masyarakat, menurut saya masuk akal. Apakah pensiunan pegawai belum tentu mendapat rumah? Padahal dia sudah pensiun,” kata Tullos.

Kedua, apakah nilai tapira yang diberikan juga setara dengan nilai rumah di masa depan. Kalau tabungannya yang berkurang hanya Rp 30 juta atau Rp 35 juta, apakah ada rumah dengan harga segitu? dari rumah dukungan saja saat ini sebesar 200 juta rupiah.

Tullos menambahkan, permasalahan tersebut kini menjadi isu yang disorot banyak pihak, dan menyebabkan kebijakan Tapera mendapat banyak perlawanan.

Baca juga: Gabungan Pengusaha dan Serikat Pekerja DKI Tolak Tapira dan Minta Pemerintah Hapuskan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.

Dalam PP tersebut disebutkan besaran tabungan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Pekerja menanggung 2,5 persen, dan sisanya ditanggung majikan.

Jokowi mengaku pengambil kebijakan sudah memperhitungkan matang-matang sebelum menandatangani peraturan tersebut.

“Iya semua sudah diperhitungkan, itu biasa saja. Dalam politik baru pasti masyarakat akan membuat perhitungan juga, mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri acara pelantikan. Suporter Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Setelah Menyesal, Menteri Basuki Jelaskan Penundaan Tapira dan Akan Beritahu ke Jokowi

Jokowi tidak memungkiri akan ada pro dan kontra terhadap setiap kebijakan baru yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top