YLBHI Pertanyakan Surpres RUU Polri Terbit Sebelum DIM dan Tak Libatkan Publik

JAKARTA, virprom.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mohd Isnur menanyakan Surat Presiden (Surpers) tentang rancangan UU Polri yang terbit sebelum ada permasalahan (DIM) atau analisis.

“Mengapa ada kejutan sebelum kajian/DIM tersebut memiliki bentuk resmi dan mewakili pandangan Kementerian/Lembaga terkait?” Hal itu disampaikan Isnur pada konsultasi publik UU TNI/Polar yang digelar Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Isnur mengaku kaget saat dipanggil dalam rapat dengar pendapat mengenai “RUU TNI/Polaritas”, padahal di sisi lain prioritas tersebut sudah terbit.

“Saya juga kaget, tiba-tiba saya diundang di forum ini, tiba-tiba? Saya bertanya kepada Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Hadi Tjahjanto), apakah forum ini bisa menjadi forum yang efektif dan bermanfaat? ujar Isnu.

Baca Juga: UU Polri Luncurkan Bicara Intelijen, YLBHI Khawatir Kasus Munir Terulang Lagi

Isnoor pun meragukan jalannya RUU Polri yang dibahas DPR RI.

“Bukankah polisi adalah hak pemerintah? Isnoor berkata, “Yang mengetahui permasalahan dan apa yang terjadi adalah pemerintah.”

“Mengapa cara koordinasi di tingkat komunikasi antar Kementerian/Departemen masih kurang efektif? Mengapa partisipasi masyarakat di DPR tidak ada?”

Sementara itu, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku diberi pesan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengawal rancangan undang-undang TNI dan Polari.

“Sesuai perintah Presiden yang memerintahkan agar persoalan ini dibicarakan secara matang, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi,” kata Hadi.

Baca Juga: RUU Polri Bikin Polisi Usut Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahli: Berbahaya

Kepada Hadi, Jokowi juga menyampaikan bahwa UU TNI/Polaritas harus mempunyai bukti yang jelas agar dapat diterima oleh masyarakat dan masyarakat.

Hadi menegaskan, pemerintah tidak hanya memenuhi syarat pembentukan undang-undang.

Namun yang terpenting adalah menyempurnakan muatan UU TNI dan UU Polari serta memastikan TNI dan Polari mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengkoordinasikan kegiatan dan fungsinya, kata Menteri Administrasi. Masalah politik, hukum dan keamanan.

Oleh karena itu, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan mengadakan rapat opini publik yang mengundang perwakilan berbagai kalangan termasuk guru, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi terkait.

Hadi mengatakan, pemerintah berharap ada perbedaan pendapat mengenai RUU TNI dan Polari di lain waktu.

Baca Juga: PP Muhammadiyah menilai penyadapan dalam UU Polri dapat melanggar hak privasi

“Pemerintah meluncurkan pelibatan masyarakat ini sebagai sumber diskusi pertama di tingkat pemerintah daerah sebelum program Inventarisasi (DIM) dimulai,” kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top