Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Jasona Laoli berharap pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran periode 2024-2029 melanjutkan program penyelesaian di luar pengadilan atas pelanggaran berat di masa lalu. hak asasi manusia (PPHAM). adalah mungkin. Raka booming Raka.

Jasona mengatakan program ini telah menyosialisasikan banyak korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk orang-orang buangan di luar negeri.

“Ya, kami berharap, seperti yang kami sampaikan beberapa waktu lalu, ke Belanda bahkan ke Republik Ceko untuk berjanji (para emigran) bahwa ini bukan hanya program tahun ini, ini hanya program pemerintah. Ini adalah ketahanan. kata Yasona saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah diminta rilis laporan lengkap tim PPHAM ke publik

Yasona berharap Prabowo-Gibran bisa terus berjalan dan Kementerian Hukum dan HAM memberikan rekomendasi agar PPHAM bisa dilanjutkan.

Desakan terhadap PPHAM untuk memperpanjang mandat PPHAM juga dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Sebab, mandat kelompok pemantau pelaksanaan rekomendasi tersebut akan habis pada Desember 2023.

“LPSK mendorong tim untuk terus melaksanakan rehabilitasi korban untuk memenuhi rekomendasi di luar hukum,” anggota LPSK tahun 2024-2029, Antonius PS Wibowo, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Antonius mengatakan LPSK telah melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) pada April lalu terkait amanah tim pemantau PPHAM.

Saat itu, LPSK mengatakan diperlukan kelompok pemantau untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi. Ia pun mengakui akan ada audiensi lagi mengingat mandat tim pemantau telah berakhir.

“Kami akan sidang lagi. Kami optimistis pemerintah akan memperpanjang masa panel, apa alasannya? Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang instruksi arbitrase di luar pengadilan tetap berlaku meski masa panel sudah berakhir,” jelasnya. .

Baca Juga: LPSK Tuntut Segera Perpanjangan Mandat Tim Pemantau Beban PPHAM

Kelompok ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Luar Pengadilan dan Instruksi Presiden (Keppres) Nomor 4 tentang Pengambilan Informasi di Luar Pengadilan. Antara. Sehubungan dengan rekomendasi Kelompok Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian Di Luar Hukum Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia yang dibentuk pada tanggal 15 Maret 2023.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023, terdapat dua tugas yang diberikan kepada 19 kementerian dan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.

Pertama, memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan cerdas. Kedua, mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top