WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Izin Pelepasan (WTP) yang dikeluarkan Badan Pajak (BPK) Indonesia kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terganjal program food court atau program lahan pangan negara.

Unsolicited auditor BPK juga meminta biaya administrasi sebesar Rp12 miliar agar Kementan bisa mempertimbangkan WTP. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pertanian dan Prasarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). .

Hermanto hadir sebagai saksi kasus pencurian dan pencucian uang di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL.

Awalnya, Jaksa KPK mendalami penyidikan BPK Kementerian Pertanian yang diketahui Hermanto.

“Apakah saksi mengetahui bahwa Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan tahunan BPK?” – tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Rabu (5/8/2024).

Baca juga: Staf Kementan Lakukan Kunjungan Dinas Penuhi Kebutuhan SYL

Hermanto mengaku kepada jaksa bahwa dirinya mengetahui soal pemeriksaan BPK di Kementerian Pertanian. Jaksa juga mengetahui hasil pemeriksaan BPK.

“Sepengetahuan saksi apakah ini WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian)?” tanya jaksa. “Setahu saya itu WTP,” jawab Hermanto.

Jaksa terus mendalami kebijakan WTP Kementerian Pertanian. Hermanto pun membenarkan nama beberapa penyidik ​​yang memimpin penyidikan.

“Sebelum kejadian WTP, apakah saksi mengenal Haerul Salih? Pemenang? Siapakah orang-orang ini?” tanya jaksa.

“Tahukah Anda, Pak Victor adalah atasan kami,” kata Hermanto.

– Bagaimana dengan Haerul Salih? – tanya jaksa lagi.

“Akuntan Keuangan Pemerintah (ANC) 4,” jawab Hermanto.

Baca juga: Jokowi: Opini WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban

Jaksa kemudian juga mengkaji waktu tes BPK Haerul dan Viktor.

Sementara itu, Hermanto mengatakan ada masalah di food court tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top