Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden Indonesia (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan penerapan undang-undang tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas kepada publik.

Hal ini disampaikan Wapres menanggapi hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Anggota III Komisi Reformasi Keuangan (BPK) Tidak Aktif Achsanul Qosasi.

Achsanul telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan terkait Base Transceiver Station (BTS) 4G.

“Kami yakin ada alasan-alasan yang bisa dibenarkan ketika diputuskan oleh penegak hukum, kami berharap tidak menimbulkan masalah,” kata Wapres di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/6/2024).

Baca juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Bantuan Rp 40 Miliar.

Namun Wapres belum mau menyinggung putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Achsanul.

Menurutnya, keputusan yang diambil pengadilan merupakan kekuatan penegakan hukum.

“Nah, kalau soal undang-undang, saya kira itu kewenangan penegak hukum, jadi saya tidak perlu memberikan analisa apa pun,” kata Wapres.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai dikukuhkan demi hukum dan menegaskan Achsanul menerima uang sebesar 2,6 juta dollar AS atau Rp. 40 miliar terkait proyek BTS 4G.

Vonis 2,5 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang meminta hukuman lima tahun penjara bagi anggota BPK RI tersebut.

Juri mempertimbangkan pengembalian uang sebesar Rp. 40 Miliar yang diterima Achsanul menjadi pertimbangan pengurangan denda. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top