Wapres Klarifikasi Aturan Kontrasepsi Remaja di Hadapan Kiai Madura, Akui Ada Multitafsir

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden Indonesia (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan undang-undang tentang pembelian alat pelindung diri bagi pelajar dan remaja hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah.

Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin untuk memperjelas kontradiksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Kesehatan 17 Tahun 2023.

Klarifikasi ini disampaikan Wapres saat menerima delapan kiai asal Madura yang menyampaikan keprihatinan masyarakat terhadap aturan pembelian alat KB.

“Menkes jelaskan itu dimaksudkan (memberikan alat kontrasepsi) kepada generasi muda yang sudah berkeluarga. Artinya sudah berkeluarga, itu pasalnya,” kata Wapres dalam pertemuan yang digelar di kediaman Wapres. , Jalan. Diponegoro, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Tak Di Sekolah, Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Putri Menikah Didistribusikan di Rumah Sakit

Meski demikian, Ma’ruf Amin mengakui rumusan undang-undang pembelian alat kontrasepsi ini banyak menimbulkan penafsiran.

Menurut Wapres, kesalahpahaman tersebut terjadi karena tidak disebutkan secara jelas bahwa pembelian tersebut ditujukan untuk pelajar dan remaja yang sudah menikah.

“Saya sangat setuju, jangan ada kata-kata yang bisa menimbulkan multitafsir. Artinya, pemahaman tersebut bisa disalahartikan seperti kasus di atas, ujarnya.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan syariah.

Ma’ruf Amin menegaskan, tidak boleh ada peraturan yang mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

Apa lagi, mengubah prinsip memperbolehkan yang haram atau melarang yang halal. Itu sudah tidak boleh lagi. Itu prinsipnya, kata Wapres.

Baca juga: Kontroversi Kontrasepsi Remaja di Indonesia

Usai pertemuan, Kiai Mudhlar Abdullah dari LPI An-Noun Palengaan, Pamekasan, mengatakan audiensi dan Wapres bertujuan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat Madura terhadap undang-undang yang membolehkan penggunaan alat kontrasepsi bagi generasi muda.

Menurut Kiai Mudhlar, persoalan ini bukan hanya soal kesehatan, tapi ada kaitannya dengan moralitas dan agama yang sangat dihormati di Madurai.

“Kunjungan kami ke tempat ini (kediaman Wakil Presiden) untuk menyampaikan keinginan masyarakat Madura. Terkait dengan keluarnya PP Nomor Kia Mudhlar.

“Ada cara legal untuk memberikan kontrasepsi pada generasi muda. Hal ini sepertinya menjadi permasalahan, terutama pada masyarakat Madura,” ujarnya.

Baca juga: KPAI Minta Penghapusan Pasal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Remaja

Gara-gara Anda, masyarakat dikejutkan dengan adanya salah satu pasal Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Butir “e” ayat 4 Pasal 13 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja mencakup akses terhadap metode pencegahan kehamilan.

Kemunculan artikel ini pun menimbulkan kontroversi di berbagai daerah, khususnya di kalangan masyarakat Madura, Jawa Timur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top