Wantimpres dan Kepresidenan Indonesia

Isu perubahan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Tinggi (DPA) yang merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menjadi berita utama.

DPR berinisiatif untuk membentuk kembali Wantimpresa di DPA, salah satu lembaga tertinggi sejak berdirinya Negara Republik Indonesia (RI) pada tahun 1945.

Saat itu, DPA dihapuskan dan digantikan oleh Wantimpres yang muncul dari Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Terdapat beberapa kekhawatiran mengenai bahasa yang digunakan dalam pengembalian Wantimpresa ke DPA. Mengingat DPA merupakan lembaga pemerintah, maka DPA dinyatakan dihapuskan pada tahun 2002 oleh MPR berdasarkan proses amandemen konstitusi.

Selain itu, ia juga meragukan penggunaan proses DPA dalam sistem pemerintahan Indonesia jika lembaga tersebut “dihidupkan kembali”. Apakah “langkah mundur” ini benar-benar diperlukan?

Untuk membahas dua hal di atas, ada baiknya kita memulai dengan mencermati situasi Wantimpresa saat ini. Tes selanjutnya adalah mengecek kecepatan dan prediksi dengan pengembalian DPA. ingin mengesankan

Landasan hukum Wantimpres saat ini adalah UU No. 19 Tahun 2006 sebagai bagian dari Pasal 16 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara hukum, Wantimpres mempunyai satu orang presiden dan delapan orang anggota yang bertugas memberi nasihat dan memberikan pendapat kepada presiden, baik diminta atau tidak.

Anggota Wantimpresa juga tidak diperbolehkan menduduki banyak jabatan, baik pejabat pemerintah, perencana pemerintah, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi masyarakat sipil, pimpinan organisasi swasta, pimpinan yayasan, pimpinan perusahaan milik negara atau swasta. , pimpinan organisasi profesi dan pejabat perencanaan pada perguruan tinggi negeri dan swasta.

Hal ini membuktikan bahwa orang yang ditunjuk presiden sebagai anggota Wantimpresa tidak boleh mempunyai benturan kepentingan.

Berbeda dengan menteri yang merupakan pembantu presiden dan ikut serta dalam teknis pelaksanaan program pemerintah, Wantimpres tidak mempunyai peran tersebut.

Peran Wantimpres adalah memberikan nasehat kepada Presiden, baik diminta atau tidak, dan perlunya kebebasan untuk menduduki jabatan sekaligus membuat Wantimpres harus bisa berhati-hati dan melampaui batas departemen dalam memberikan nasehat. dan pendapat Presiden terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugasnya, organisasi Wantimpres harus cair dan berfungsi. Selain itu dari segi keuangan, anggaran Wantimpresa diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Proses pengelolaan keuangan ini merupakan bentuk lain dari penganggaran Kepresidenan Indonesia yang melibatkan Wantimpres.

Namun harus diakui, output Wantimpresa saat ini sulit diukur. Munculnya protes salah satu politikus senior PDI Perjuangan terkait beroperasinya Wantimpresa bisa dimaklumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top