Wantimpres Batal Ganti Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke rapat paripurna DPR untuk diselesaikan menjadi undang-undang.

Hal ini diumumkan pada Selasa (10 September 2024) oleh Panitia Kerja DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg (panja).

Dalam rapat panja, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati beberapa poin terkait amandemen UU Wantimpres.

BACA JUGA: Budi Ari Batal Ganti Nama di Dewan Pertimbangan Agung, Sebut Jokowi Layak Masa Jabatan Penuh di Era Prabowo

Salah satu poinnya adalah soal pembalikan perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Tertinggi Amerika Serikat.

Awalnya DPR R.I. Baleg mengusulkan perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Namun pemerintah menyarankan agar nama tersebut tidak diubah dalam daftar DIM.

Baleg DPR RI dan pemerintah akhirnya berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres).

“Silakan keluar dari pemerintahan. Usulan ini ingin mengubah itu, tapi pembahasannya masih berjalan,” kata Wakil Presiden RI Baleg Achmad Baydowi (Awiek) dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (10). . . /September 2024).

Baca juga: Perubahan UU Wantimpres akan Segera Diserahkan ke Majelis Umum DPR untuk Disetujui.

“Pak Ketua, kami sepakat untuk memasukkan NKRI,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

– Saya setuju. Apakah itu dikemas? tanya seorang pria bernama Aviek.

Oleh karena itu, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, kata Aviek. Presidensi Presiden Indonesia dipegang satu per satu.

Pemerintah juga mengusulkan dalam DIM amandemen UU Pers Masa Penuh untuk memungkinkan Ketua Pers masa jabatan penuh dipilih secara bergantian dari antara anggota yang ditunjuk oleh Presiden.

“Ketua Wantimpres tidak serta merta menjabat selama lima tahun. Itu bisa dilakukan secara bergilir, karena biasanya orang dewasa berkumpul di Wantimpres tentunya setelah diangkat oleh Presiden,” jelas Azwar Anas. Saya melakukannya. Bekerja dengan Presiden. Komite Legislatif Republik Demokratik Rakyat Korea.

Dalam pertemuan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Agtas juga menegaskan, posisi ketua pers yang akan keluar akan dirotasi di antara anggota lainnya.

Baca juga: Mantan Napi yang Divonis 5 Tahun Penjara Bisa Jadi Anggota Waimpre Republik Indonesia

Ia mengatakan, Presiden Republik Indonesia mempunyai kekuasaan untuk memilih presiden penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top