Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

JAKARTA, virprom.com – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan pemerintah baru akan menerapkan aturan Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS) pada 1 Juli 2025.

Hal itu disahkan dalam sidang gabungan dengan Komisi IX DPR, Kamis (6/6/2024).

Dante mengatakan, dasar hukum KRIS adalah Undang-Undang Nomor (UU) 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perpres Ketiga Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pelaksanaan KRIS akan dimulai sebelum 30 Juni 2025. Manfaat pembayaran dan iuran akan ditentukan sebelum 1 Juli 2025,” kata Dante dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur Pasien di 292 RS Akan Berkurang Akibat Penerapan KRIS

Dante mengatakan, berdasarkan penelitian terbaru Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit swasta lebih banyak dibandingkan milik pemerintah.

“1.975 (RS swasta). Dan kalau kita lihat kelompok RS pemerintah, paling banyak golongan C, sekitar 54 persen atau 1.706,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, sekitar 79,04 persen rumah sakit Tanah Air telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Hal ini berdasarkan kajian internal Kementerian Kesehatan per 20 Mei 2024.

“Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi standar KRIS,” kata Dante.

Selain itu, 292 rumah sakit diperkirakan akan kehilangan 10 tempat tidur rawat inap selama penerapan KRIS.

“Yang kehilangan 1 sampai 10 tempat tidur ada 292 rumah sakit, dan sisanya kurang, 1 sampai 10 tempat tidur. Dua yang hilang,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenkes: 2.316 RS Siap Kenalkan KRIS

Namun, ia menyoroti jumlah sambungan yang tidak akan mengalami pengurangan tempat tidur.

Ia menyebutkan, terdapat 609 rumah sakit yang kapasitasnya tidak mengalami perubahan meski penerapan KRIS untuk pelayanan pasien.

Untuk itu, Dante yakin penerapan KRIS tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan tempat tidur dan kapasitas pasien di rumah sakit.

“Kami bilang, kami punya data yang paling banyak yang tidak punya tempat tidur adalah 609 rumah sakit,” kata Dante.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) dan persentase keterpakaian tempat tidur rumah sakit di masing-masing daerah sebesar 30-50 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top