Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

JAKARTA, Kompass.com – Wakil Menteri Kesehatan (Perempuankes) Dante Saksono Harbuono mengungkapkan, terdapat 2.316 rumah sakit yang memenuhi kriteria penerapan Penerimaan Kelas Standar (KRIS).

Jumlah tersebut setara dengan 79,05% dari total 3.057 rumah sakit di Indonesia yang akan menerapkan KRIS untuk perawatan pasien.

“Dari survei terkini yang kami lakukan untuk penerapan KRIS, per 20 Mei 2024 terlihat 79,05 persen telah memenuhi 12 kriteria KRIS,” kata Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/ 6/2024).

Menurut Dante, rumah sakit yang memenuhi kriteria tersebut tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat, tetapi dijalankan oleh pemerintah daerah, TNI-Polri, BUMN, dan perusahaan swasta.

Baca Juga: Cuti Hamil 6 Bulan, Buruh Yogyakarta Ingin Gaji Tetap 100 Persen

“Jadi yang memenuhi kriteria KRIS banyak sekali,” jelas Dante.

Lebih lanjut, lanjut Dante, masih terdapat 363 rumah sakit yang hanya memenuhi 11 kriteria KRIS dan 43 rumah sakit yang memenuhi 10 kriteria tersebut. Kemudian terdapat 272 rumah sakit yang saat ini memenuhi 9 kriteria dan tercatat 63 rumah sakit tidak memenuhi kriteria.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (8/5/2024) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan praktisnya adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Khawatir Sistem KRIS Akan Mengurangi Tempat Tidur RS

Merujuk Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan setelah tanggal 30 Juni 2025. Sedangkan besaran kontribusi akan dibahas lebih detail dan dilaksanakan setelah implementasi dari KRIS.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dihapus untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit (RS).

Dengan penerapan KRIS, satu ruang perawatan hanya akan ditempati maksimal 4 orang.

“Ini menaikkan standar pelayanan minimal, sehingga standar minimal pelayanan kelas BPJS di seluruh Indonesia lebih baik. Misalnya satu ruangan isinya 6, 8, sekarang wajib maksimal 4 untuk satu ruangan,” kata Budi, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diatur 12 kriteria kamar KRIS yang harus diterima pasien BPJS Kesehatan selama menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top