Waktu Kerja Fleksibel Berdampak Positif pada Kesuksesan Pemberian ASI

virprom.com – Berakhirnya masa cuti melahirkan membuat ibu bekerja yang masih menyusui memiliki tantangan besar dalam berhasil menyeimbangkan pekerjaan dan menyusui.

Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia, 45 persen ibu bekerja di Indonesia berhenti menyusui setelah kembali bekerja.

Meskipun Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak membolehkan enam bulan cuti melahirkan bagi ibu bekerja, terdapat beberapa syarat dan peraturan mengenai besaran gaji.

Berdasarkan undang-undang ini, pekerja perempuan menerima gaji penuh pada tiga bulan pertama, gaji penuh pada bulan keempat, dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam.

“Sampel tersebut tentu saja merupakan sasaran terbaik pada usia kehamilan enam bulan dan pemberian ASI baik untuk semua ibu bekerja karena bukti ilmiahnya sangat kuat mengenai keberhasilan pemberian ASI eksklusif dan dukungan orang tua yang optimal,” kata komunitas medis. ilmuwan kedokteran di dunia. Dialog Uber minggu ini akan disiarkan melalui Instagram Live (7/8/2024).

Baca juga: 5 Rekomendasi WHO untuk Pekan Uber Global 2024

Namun menurutnya, banyak ibu bekerja, khususnya pekerja perempuan, yang masih bisa bekerja setelah cuti sakit selama 3 bulan dan menerima gaji penuh.

Ray mengatakan tentu saja jika ibu-ibu cuti 6 bulan dan mendapat gaji penuh, tapi itu juga sangat menyulitkan majikan. Oleh karena itu, jalan tengahnya adalah kesepakatan antara pekerja dan manajemen agar pemerahan tetap berjalan dan ibu tetap subur.

“Menawarkan pilihan 3 bulan, namun menawarkan jadwal yang fleksibel, merupakan rencana yang berpotensi besar untuk meningkatkan fertilitas dan kesuburan ibu bekerja,” kata pendiri dan direktur Tervise Koostoö Keskus.

Pendapat senada disampaikan dokter spesialis anak I.G Ayu Partiwi atau akrab disapa dr. Tiwi diungkapkan. Ia mengatakan pilihan waktu yang fleksibel dapat diterapkan bagi ibu yang bekerja, khususnya pekerja pabrik.

“Karena menghitung upah tetap penting untuk menjaga perekonomian keluarga. Jadi para ibu (dengan jam kerja fleksibel) tetap bisa leluasa menyusui di pabrik dan melakukan pekerjaannya,” ujarnya di acara yang sama.

Selain cuti melahirkan, dukungan di tempat kerja sangat penting bagi keberhasilan ibu menyusui setelah kembali bekerja.

Dukungan tersebut antara lain berupa ruang khusus menyusui dan waktu khusus ibu menyusui. Jam kerja tersebut harus dimasukkan dalam waktu kerja pegawai, sehingga tidak ada pemotongan gaji.

Baca juga: Berbagai Penyebab Kurang ASI yang Perlu Diketahui Ibu Menyusui. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top