Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan sindiran dan menghancurkan perdebatan antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem pada Pemilu 2024.

Hal itu ia jelaskan saat menjadi hakim tingkat 2 perkara pasca sengketa pemilihan parlemen DPR RI pada Selasa (7/5/2024), dalam perselisihan antara PAN sebagai pemohon dan Nasdem sebagai partai. .

“Ini Nasdem lawan PAN ya. Beda juga dengan Pilpres,” seloroh Saldi di depan sidang.

Beberapa orang yang datang ke pengadilan menertawakan ironi tersebut.

Baca Juga: Di Sidang MK, KPU Ungkap Penemuan Senjata TNI-OPM Sebelum Penghitungan Pemilu, Satu Warga Negara Meninggal Dunia.

Sebagai informasi, PAN merupakan partai politik pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mengedepankan stabilitas rencana Presiden Joko Widodo.

Pada saat yang sama, Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mengumumkan dukungannya terhadap Anies Baswedan, calon presiden yang membawa laporan perubahan.

Sengketa pemilu DPR dipicu oleh PAN di daerah pemilihan Jawa Tengah

Alhasil, PAN menduduki peringkat ke-8 partai politik dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan, sedangkan di tabel senayan hanya memiliki 7 kursi.

PAN mendapat 121.128 suara. Sedangkan PKS mendapat kursi ketujuh dengan 122.066 suara (selisih 938 suara dari PAN).

Kemudian, Partai Nasdem yang mendapat kursi keenam memperoleh 123.092 suara (selisih 1.964 suara untuk PAN).

Jika 2.055 suara tidak sah karena PAN dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, maka Nasdem juga akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, mereka membuktikan diri sebagai aktor dalam hal ini.

Baca juga: SYL Beberkan Kementan Empat Kali Dapat Penghargaan dari KPK di Depan Hakim.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Nasdem, Ardyan, menyebut saksi PAN dan PAN sendiri tidak pernah mengambil tindakan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Pemalang. Sehingga dapat diselidiki dan diambil tindakan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Nasdem meminta, selain itu, permohonan PAN dinyatakan tidak dapat diterima dan Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian.

Dalam pokok perkaranya, Nasdem meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PAN untuk seluruhnya, dan menyatakan sah perolehan suara partai politik di daerah pemilihan Jawa Tengah X sesuai perintah KPU RI dalam Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2018. 360 Tahun 2024.

Saldi pun angkat bicara soal kasus yang dinilainya unik ini.

“Ini prosesnya sedikit berbeda. Pada lamaran-lamaran sebelumnya, kursi terakhir selalu diperebutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penyerahan Tahanan TNI AU, Hambatan Pemilu 2024 di Papua Tengah Diungkap ke MK

“Tapi bukan itu, kursi ketujuh tidak dibicarakan, kursi keenam yang dibicarakan, nanti kita bersaksi, kita dengarkan semua informasinya,” tutupnya.

Senada dengan Nasdem, kuasa hukum KPU yang menangani perselisihan tersebut, Yubi Supriatna, juga meminta MK mengumumkan permohonan PAN tidak diterima.

Menurut KPU, persoalan pendaftaran pemilih bukan kewenangan MK untuk memutuskannya. Mereka juga berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan perkara ini dan perkara tersebut juga dianggap ambigu atau kontroversial. Dengarkan berita terbaik dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top