Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi Total

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan setuju untuk menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya setuju ulasan lengkapnya. Bagian atau pasalnya yang mana? Banyak sekali,” kata Alex saat dihubungi virprom.com, Kamis (6/6/2024).

Menurut Alex, UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, khususnya di kalangan pejabat tinggi negara.

Dia mengatakan, jika presiden tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, maka revisi UU KPK hanya akan pulih.

Baca juga: PDI-P akan dorong revisi UU KPK seiring meningkatnya KKN.

Hakim pertama Pengadilan Pidana (Tipikor) meminta pemerintah mencontoh Singapura dan Hong Kong yang berhasil memberantas korupsi.

“Di kedua negara tersebut, hanya ada satu organisasi atau organisasi yang diberikan wewenang atau wewenang untuk memberantas korupsi,” kata Alex.

Singapura memiliki lembaga antikorupsi yang disebut Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dan Hong Kong memiliki komisi independen melawan korupsi (ICAC).

Alex mengatakan pemberantasan korupsi dilakukan oleh CPIB dan ICAC di negaranya.

“CPIB dan ICAC selalu mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” kata Alex.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK bisa direformasi karena banyak keluhan.

Ia mengatakan, hasil pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada bagaimana pemerintah menjadikan KPK sebagai rujukan bagi lembaga penegak hukum lain yang terkait dengan korupsi.

Alex juga mengungkapkan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pemimpin organisasi lain dalam pemberantasan korupsi.

Ia yakin pengawasan yang diberikan undang-undang hampir mustahil untuk ditegakkan.

Begitu pula dengan peran koordinasi. Ini yang harus diperhatikan pemerintah jika ingin serius memberantas korupsi, kata Alex.

Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Hokul menyebut UU KPK bisa direvisi karena banyaknya keluhan dari banyak kalangan.

“Bisa dikaji ulang karena ini tahun 2019 dan undang-undangnya sudah berumur 5 tahun. Kita bisa revisi karena lebih banyak masyarakat yang mengadu,” kata Bambang dalam rapat Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas (Dewas) DPR. KPK di DPR RI. Gedung, Jakarta Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Novel Baswedan dkk menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Minta Usia Calon Diubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top