Wakil Ketua KPK Sebut Surya Darmadi Tetap Berakhir Bebas meski Penyidikan Dilanjutkan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, akan tetap buron sementara penyidikan kasus dugaan korupsinya terus berlanjut.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat dimintai tanggapan terkait KPK yang tak punya pilihan lain dan memerintahkan penghentian sementara penyidikan (SP3) kasus Surya Darmadi.

Kasus ini menyangkut suap yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun untuk meninjau konversi hutan.

Apalagi sudah diketahui putusannya (Surya Darmadi di pengadilan) tidak sah, kata Alex saat dihubungi virprom.com, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: MAKI akan menuntut KPK dalam kasus SP3 Surya Darmadi

SP3 untuk Surya Darmadi merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PC) Suheri Terta.

Suheri merupakan kaki tangan Surya Darmadi dan merupakan direktur hukum PT Duta Palma.

Dalam tingkat kasasi, MA memutuskan Suheri bersalah melakukan korupsi Annas Maamun bersama Surya Darmadi dan memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun kemudian ia mengajukan PK dengan novum (bukti baru), surat keterangan dokter yang menyatakan Annas Maamun sakit dan pelupa.

Berdasarkan surat keterangan dokter, Annas Maamun menderita sindrom geriatri, yaitu gejala gangguan kesehatan pada lansia akibat menurunnya fungsi fisik dan mental.

Baca juga: Sindir SP3 Surya Darmadi, MAKI: KPK Seolah Lupa Bahas Penangkapan Ini ke Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KUHP dengan alasan keterangan Annas tidak cukup bukti karena keterangannya telah berubah dan hakim meragukannya.

Suheri dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Alhasil, Surya Darmadi pun tak bersalah.

“Keputusan hakim harus dianggap benar apapun pertimbangannya. Kecuali bisa dibuktikan bahwa hakim tidak independen dalam mengambil keputusan, kata Alex.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan kurang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi Surya Darmadi.

SP3 keluar beberapa bulan setelah tim kuasa hukum Surya Darmadi menyurati pimpinan KPK terkait putusan PK Suheri Terta yang disetujui Mahkamah Agung.

Karena konstruksi hukumnya menyatakan suap dibayarkan secara tanggung renteng, maka saat Suheri dinyatakan tidak bersalah, Surya Darmadi juga tidak bersalah.

“Belum terbukti Surya Darmadi melakukan tindak pidana dengan terdakwa Suheri Terta,” kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Saluran berita favorit, akses saluran WhatsApp berita virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda memiliki WhatsApp Miliki aplikasinya dipasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top