Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri memberikan perluasan kewenangan TNI dan Polri, namun terbatas.

Perpanjangan kewenangan tetap akan diputuskan sesuai kebutuhan presiden.

Hal itu diungkapkannya menanggapi UU TNI-Polri yang menuai kontroversi karena salah satu materinya memuat perluasan kewenangan kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Ada perluasan, tapi dibatasi sesuai kebutuhan, yang kemudian akan ditentukan oleh presiden, kata Dasco dalam rapat di Kompleks Senat Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2024).

Baca juga: Anggota Komisi I DPR menilai RUU TNI tidak akan mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI

Dasco kemudian menyinggung mengenai jabatan sipil yang juga dijabat oleh personel TNI, namun merupakan hal yang lumrah meski tidak tercakup dalam UU TNI.

Nah, kalau kita lihat beberapa kementerian dan organisasi yang boleh diambil alih oleh TNI, sampai saat ini ada yang tidak masuk di sana, tapi kemudian menggunakan organ dari TNI, misalnya di KKP. ”, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Soal kewenangan penyadapan yang akan diatur dalam UU Polri, Dasco memastikan hal itu berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat.

Ia pun meminta Polri membuat protokol yang baik agar bisa mengawasi otoritas tersebut dengan baik.

Terakhir, Dasco mengatakan RUU TNI-Polri masih akan dibahas dan dilanjutkan di DPR.

“Negosiasi terus berlanjut, untuk saat ini,” katanya.

Baca juga: RUU TNI: Prajurit Boleh Jabat Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang usulan inisiatif DPR, yakni revisi UU Tata Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Pembukaan RUU inisiatif DPR ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Paripurna RPD-RI, Kompleks Senedd, Jakarta Pusat, Selasa. (28/5/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top