Wajib Utamakan Pejalan Kaki, Pemotor Lewat Trotoar Denda Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Pengendara sepeda motor kerap merampas hak pejalan kaki. Hal ini terlihat dari banyaknya sepeda motor yang melintasi trotoar dan mengabaikan pejalan kaki.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan berjalan kaki merupakan alat transportasi utama manusia dan setiap perjalanan harus dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.

Baca Juga: Harga Sedan Bekas Agustus 2024, Honda City Mulai Rp 43 Jutaan

“Oleh karena itu, pejalan kaki harus ditempatkan pada urutan teratas dalam hierarki lalu lintas jalan untuk mencapai posisi aman, nyaman, dan tenteram dalam ruang jalan,” kata Budiyanto kepada virprom.com (12/8/2024).

Sebagai informasi, sepeda motor yang melintas di trotoar bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 106 ayat (2) kedua, setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda.

Sanksinya diatur dalam Pasal 284: “Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, dikenakan denda sebesar lima ratus ribu rupee (Rs 500.000) atau diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan.”

Baca juga: Harga MPV Mewah Bekas Agustus 2024, Alphard Mulai Rp 100 Jutaan

Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hak Pejalan Kaki berbunyi:

1. Pejalan kaki berhak atas fasilitas penunjang berupa trotoar, penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

2. Pejalan kaki berhak mendapat prioritas saat menyeberang jalan.

3. Apabila sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tersedia, pejalan kaki berhak melintasi tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top