Wacana Wantimpres Jadi DPA, Tupoksi Lembaga Mesti Dipertegas

JAKARTA, virprom.com – Usulan perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai tidak berdampak signifikan, namun tugas pokok dan fungsinya harus jelas.

“Yang terpenting tugas pokok Otoritas Palestina sudah jelas, karena dulu pernah diberhentikan karena kurang mampu dalam tugasnya, mulai dari kemampuan menjawab pertanyaan presiden, memberikan nasehat atau perhatian, dan memberikan pertimbangan jika diminta atau tidak diminta,” kata Direktur Besar Strategi Trias Politika Baskoro. virprom.com, Minggu (14/7/2024).

Secara kelembagaan, kata Agung, perubahan minunculatur dari Wantimpres menjadi DPA merupakan hal yang beralasan, karena sudah pernah dibicarakan dan banyak dibicarakan ketika muncul wacana klub presiden.

Menurut Agong, yang terpenting rancangan perubahan UU Wantimpres harus mengutamakan penekanan pada peran lembaga lain dan tidak sekadar muncul sebagai upaya pembagian posisi koalisi pendukung pemerintah.

Baca Juga: Perubahan UU Wantimpres Menjadi DPA, Mahfoud: Supaya Tetap Ada Yang Bisa Raih Jabatan Tinggi

Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai usulan inisiatif DPR.

Keputusan tersebut disetujui sembilan fraksi DPR dalam rapat paripurna atau keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Selasa (9/7/2024).

Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, perubahan UU Wantimpres tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Ketua DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada beberapa poin perubahan dalam RUU Wantimpres.

Pertama, disepakati nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman menegaskan, tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres menjadi DPA.

Baca juga: Soal Amandemen UU Wantimpres, Pouane: Jangan Bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, DPA yang dipercayakan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dihapuskan melalui Perpres Nomor 135/M/2003 tanggal 31 Juli 2003.

Pasca amandemen keempat UUD 1945, pembatalan DPA pada saat itu dilaksanakan akibat perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

Namun kehadiran DPA akhirnya digantikan oleh dewan penasehat yang ditempatkan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Panitia pertimbangannya adalah Wantimpres.

Artinya, presiden tidak sama dengan era DPA.

Perubahan kedua terkait jumlah anggota. UU Wantimpres mengatur jumlah anggota menjadi delapan orang.

Baca juga: Prabowo Anggap Ide Wantimpres Jadi DPA Tuntut Simbolisme Politik

Menurut Sofertman, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota DPA akan disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal ini agar orang-orang terbaik mempertimbangkan presiden masa depan.

Perubahan ketiga adalah soal syarat menjadi anggota DPA. Sofertman mengatakan, amandemen UU Vantempers merupakan masalah institusional.

Menurut dia, yang akan mengisi posisi DPA akan tetap berstatus aparatur negara seperti anggota Wantimpres. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top