Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Diharap Tak “Latah”

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diminta tidak menerapkan surat wajib asuransi kendaraan bagi masyarakat, karena negara lain sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, pemerintah harus mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ). sehingga permasalahan pemberantasan kecelakaan lalu lintas menemukan solusi yang kompleks bagi lalu lintas.

Suryadi dalam keterangan pers dikutip Senin (22/7/2024) mengatakan “tidak mudah membebani masyarakat dengan asuransi, apalagi praktik asuransi wajib ini sudah ada di berbagai negara lain.”

Selama ini, kata Suryadi, Fraksi PKS menolak keras anggapan mobil harus diasuransikan hingga tahun 2025.

Baca juga: Yang Tak Setuju dengan Paket Mobil Sebaiknya Gunakan Asuransi TPL.

Surat tentang penerapan asuransi kewajiban pihak ketiga (TPL) telah diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OJK, pembahasan ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39a.

Namun, menurut Suryadi, Fraksi PCS di Kongo menilai rujukan UU P2SK OJK belum lengkap karena program wajib asuransi kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif atas permasalahan sebenarnya.

“Penafsiran Pasal 39A UU P2SK dengan jelas menyatakan bahwa program asuransi wajib antara lain mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga terkait kecelakaan di jalan raya,” kata Suryadi.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Revisi UU LLAJ Ketimbang Bicara Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, Suryadi mengatakan, jika wacana tersebut menjadi kenyataan, maka asuransi mobil akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Sebab angkutan manusia tidak hanya berfungsi sebagai alat angkut, tetapi juga sebagai alat produksi.

Suryadi yang menjabat Wakil Menteri mengatakan, “Kewajiban asuransi kendaraan tersebut baru berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan, yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Kongres Rakyat pada Pasal 39.” (4) UU P2SK dari PKS DPR RI.

Baca Juga: Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi Mobil dan Sepeda Motor

Oleh karena itu, Suryadi menyebutkan, jika ternyata pembicaraan mengenai wajib asuransi kendaraan mendapat perlawanan keras dari masyarakat hingga Peraturan Pemerintah (GPR) belum disetujui Kongres Rakyat, maka pemerintah tidak bisa sendirian memperkenalkan asuransi ini. . Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top