Wacana NIK KTP Jadi Nomor SIM, Kapan Mulai Berlaku?

JAKARTA, virprom.com – Badan Lalu Lintas Polri (Korlantas) berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan data pribadi WNI. Selain itu, penggunaan NIK juga diharapkan dapat menghindari duplikasi pembuatan SIM yang saat ini memungkinkan seseorang memiliki banyak SIM di wilayah yang berbeda. Dengan demikian terciptalah data terintegrasi yang lebih akurat.

Kepala Cabang SIM Kompol Heru Sutopo mengatakan penggantian NIK dengan nomor SIM diperkirakan bisa dilaksanakan mulai Juli 2024.

Baca Juga: Bus Baru PO EPA Star Bocor, Sasis Tronton Double Decker

“Kita akan terapkan Juli 2024, langsung dicetaknya. “Pemohon SIM nantinya akan mendapat format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIMnya,” kata Heru kepada virprom.com, Minggu (7/6/2024).

Sementara bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya belum habis, dapat menggunakan SIM yang sudah ada. Yang baru akan dihasilkan ketika pemohon melakukan perpanjangan SIM.

“SIM lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, bila diperpanjang maka otomatis tercetak formulir baru,” kata Heru.

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku sebaiknya tidak terburu-buru melakukan penggantian.

Baca juga: Klaim Sewa Mobil Makin Sulit Akibat Pemilik Sewa Meninggal Dunia

Rencana ini diharapkan dapat mempermudah pengumpulan dan integrasi data berbagai jenis data pribadi ke dalam sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki dunia data individu yang lebih lengkap dan lebih banyak Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top