Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Meski pemerintahan presiden baru Prabowo Subianto belum dimulai, namun berbagai persoalan sudah mengemuka terkait susunan kabinet pemerintahan.

Usulan pemerintah selanjutnya adalah membentuk kabinet pemerintahan baru yang terdiri dari 40 kementerian.

Tak ayal, ceramah ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan memunculkan berbagai komentar positif dan negatif.

Agar tidak menduga usulan ini hanya bermotif politik, maka perlu dikaji relevansi dan buktinya secara mendalam. Apalagi, jika rencana ini terlaksana, niscaya akan berdampak pada peningkatan pendanaan negara.

Bertambahnya jumlah kementerian tentu akan menambah jumlah kementerian dan staf, gedung, infrastruktur, dan lain-lain. Hal ini tentu akan menambah pengeluaran negara untuk gaji dan sebagainya.

Meskipun jumlah kementerian kemungkinan akan bertambah, hal ini memerlukan perubahan terlebih dahulu pada Undang-Undang Kementerian Negara, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sebab, UU tersebut dibatasi hanya pada 34 kementerian saja.

Jadi pertanyaan selanjutnya adalah seberapa mendesak perlunya perubahan jumlah kementerian.

Jika struktur yang ada saat ini diakui tidak efektif, apakah tidak bisa diselesaikan tanpa menambah jumlah kementerian? Misalnya saja dengan menata kembali kementerian-kementerian yang sudah ada.

Ada Kementerian yang mungkin diturunkan ke tingkat yang lebih rendah dan dijalankan hanya oleh badan non-kementerian. Atau kementerian sangat kecil sehingga mereka bergabung menjadi kementerian lain. Semangat reformasi birokrasi

Salah satu upaya reformasi birokrasi adalah dengan menyederhanakan birokrasi, termasuk menciptakan struktur yang efisien.

Pertanyaannya, apakah pembentukan 40 kementerian tersebut sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi yang selama ini dilakukan.

Presiden Jokowi bersemangat memangkas birokrasi dan melakukan perampingan. Misalnya dengan menghilangkan banyak Lembaga Non-Struktural (LNS) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan publik.

Pada tahun 2014, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10, Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga. 176 Tahun 2014. Kemudian pada tahun 2020, Presiden Jokowi kembali membubarkan 10 lembaga nonstruktural (LNS).

Secara total, antara tahun 2014 dan 2020, Presiden Joko Widodo membubarkan 37 LNS dan mengkonsolidasikan tugas dan fungsinya ke dalam kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, mulai tahun 2020 ke depan, pemerintah juga mengurangi jumlah jabatan ASN. ASN mengurangi eselonisasi menjadi hanya 2 tingkat dan sebagian besar menghilangkan jabatan eselon III dan eselon IV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top