Wacana Diskon PPnBM Muncul Lagi demi Keluar Jebakan 1 Juta Unit

JAKARTA, virprom.com – Pada tahun 2021-2022, terjadi peningkatan penjualan mobil yang dipengaruhi oleh penerapan program Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM DTP) yang disponsori pemerintah atau dikenal dengan potongan PPnBM.

Selama penerapan insentif program PPnBM DTP, kinerja penjualan selama Maret hingga Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar 113 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan pada tahun 2022, program tersebut berhasil meningkatkan penjualan hingga 95.000 unit pada Januari hingga Mei.

Baca Juga: Tol Tol Cimanggis-Cibitung Dibuka, Tol JORR 2 Terhubung Penuh 111 km

Sejalan dengan tren penjualan mobil yang stagnan dan menurun pada tahun 2024, stimulus fiskal yang diberikan kepada sektor otomotif dinilai mampu mendongkrak aktivitas industri di Tanah Air.

Seperti diketahui, pajak yang dikenakan atas pembelian mobil saat ini tergolong tinggi. Dari PPnBM sebesar 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,75 persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen.

Pengamat Otomotif LPEM UI Rianto mengatakan pemberian insentif perpajakan berupa potongan PPnBM secara langsung dapat mendongkrak penjualan mobil.

Baca Juga: Suzuki Luncurkan Jimny Horizon, Pamit Sebelum Jadi EV

“Kalau harga mobil kita turunkan, baik kelonggaran pajak dari PPNBM, penjualannya meningkat. PPNBM di satu sisi turun, tapi PPN termasuk PKB dan BBNKB naik,” kata Rianto, Rabu (7/10/2024) di Jakarta.

“Selain itu akan meningkatkan produksi mobil, meningkatkan produksi suku cadang, kita akan menaikkan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan orang pribadi,” ujarnya.

Kajian Rianto, jika PPnBM diturunkan menjadi 15 persen maka permintaan meningkat menjadi 53.476 unit dan penjualan mencapai 1,12 juta unit.

Baca Juga: Masa Depan Toyota Kijang Innova BEV Convertible

PPnBM kemudian naik tipis 7,5 persen sehingga mendorong permintaan sebanyak 80.214 unit dan penjualan 1,14 juta unit.

PPnBM yang diturunkan hingga 5 persen bisa mendongkrak permintaan hingga 106.952 unit dan penjualan bisa mencapai 1,17 unit, tambahnya.

Sedangkan PPnBM 0 persen mampu mendongkrak permintaan sebanyak 160.428 unit dan penjualan mencapai 1,22 juta unit.

Baca Juga: Bus Trans PO Juragan 99 Baru Raih Penghargaan Muri

“Dampaknya terhadap PDB dari sana adalah penciptaan lapangan kerja, dan investor yang melihat pasar berkembang juga tertarik,” kata Riento.

“Dampaknya tidak dua kali lipat, tapi lebih dari satu setengah. Termasuk tenaga kerja. Kalau ada peningkatan pekerja otomotif, maka menciptakan pekerja di perekonomian,” ujarnya.

Riento menambahkan, keringanan pajak ini sangat diperlukan untuk mendongkrak penjualan lokal yang stagnan selama 10 tahun. Syaratnya, penjualan mobil di Indonesia tidak boleh melebihi 1 juta unit.

Baca Juga: Suzuki Berhenti Jual Ignis di Indonesia, Digantikan Fronx?

Stagnasi pasar ini diperkirakan akan menghapus momentum ekspansi industri. Apalagi, tren penjualan mobil diperkirakan menurun pada paruh pertama tahun 2024.

“Dengan pasar yang tidak bergerak, investor akan enggan masuk atau mengembangkan model baru, pusat manufaktur terancam,” kata Riento. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top