Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya

JAKARTA, virprom.com – Aturan pemberian tilang kepada pelanggar lalu lintas sedang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan pada 19 Februari 2021 merupakan Peraturan Sanksi Finansial.

Kendati demikian, kebijakan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini belum terlaksana.

Baca Juga: KNKT Angkat Suara Soal Alasan Banyak Truk yang Parkir di Bahu Tol

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan ada tiga sanksi denda yang dikenakan; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin yang besarnya tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Begitu pula dengan pelaku kecelakaan ringan mendapat poin 5, sedang 10, dan berat 12, kata Slamet baru-baru ini di Jakarta.

Jika total poin pelanggar mencapai 12, maka kartu SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; pembekuan sementara Surat Izin Mengemudi atau diskualifikasi sementara sampai pengadilan mengambil keputusan.

Baca Juga: Spesifikasi Motor Cruiser CFMoto CLC450, Harga Rp 130 Jutaan

Pemegang SIM yang terkena denda akan bisa mendapatkan kembali kartu SIMnya setelah menyelesaikan pelatihan mengemudi.

Sedangkan jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut sesuai perintah pengadilan.

Sedangkan untuk mendapatkan kembali kartu SIM, pelanggar harus mengikuti prosedur untuk mendapatkan kartu SIM baru.

Baca juga: Jasamarga Imbau Pengemudi Truk Tak Berhenti di Jalan Tol

Berikut daftar denda menurut Perpol 5/2021:

1, angka: – Pasal 275, ayat 1: Terganggunya pengoperasian rambu-rambu jalan, marka jalan, alat pemberi isyarat jalan, prasarana pejalan kaki, dan alat keselamatan pengguna jalan – Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum pada trayek tanpa berhenti di terminal. 278: Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa berhenti di terminal. peralatan yang ditentukan.– Pasal 282: Ketidaktaatan terhadap perintah polisi. – Pasal 285, ayat , (4), (6): Pelanggaran tata cara berhenti, parkir, mengabaikan kendaraan prioritas dan pelanggaran aturan penarik kendaraan – Pasal 288 ayat tidak memakai sabuk pengaman – Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak memakai sabuk pengaman dan helm. – Pasal 291: Pengemudi dan penumpang tidak memakai helm standar. – Pasal 292: Pengangkutan banyak penumpang tanpa sisi. pengangkutan. – Pasal 293 : Mengemudi tanpa menyalakan lampu besar pada malam hari atau dalam keadaan tertentu. – Pasal 294 : Tidak memberi isyarat pada waktu berbelok atau berbelok – Pasal 295 : Tidak memberi isyarat pada waktu berpindah jalur atau menyamping.

3 poin: – Pasal 279 : Mengemudikan kendaraan yang dilengkapi dengan alat yang membahayakan keselamatan. – Pasal 280 : Kendaraan tidak dilengkapi dengan pelat nomor yang sesuai. – Pasal 284 : Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda.

5 poin: – Pasal 281 digabung dengan Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi. – Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1: Mengemudi tidak wajar dan gangguan kemampuan berkonsentrasi. – Pasal 285, ayat juncto pasal 106 par. 3 juncto Pasal 48 ayat – Pasal 286 digabungkan dengan Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat: Pelanggaran perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas – Pasal 296 juncto Pasal 114 huruf a: Menerobos pembatas pintu kereta api. – Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b: Balap jalan raya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top