Vlogger Aljazair Dihukum Dua Bulan Penjara karena Memeluk Orang di Jalan

 ALGIERS, virprom.com – Mohamed Ramzi, vlogger berusia 30 tahun asal Aljazair, menimbulkan kemarahan di negara asalnya musim panas lalu.

Ia mengunggah video TikTok yang terinspirasi oleh vlogger populer Eropa yang menjadi terkenal karena eksperimen sosial seperti memeluk orang secara acak di jalan.

Hanya hal-hal seperti itu yang tampaknya penting di Aljazair.

Baca Juga: Terdampar 5 Hari, Bocah Korban Gempa Turkiye Tinggal di Pelukan Ibunya yang Meninggal

Menurut Oddity Central, rekaman tersebut memicu kemarahan dan kritik dari masyarakat umum.

Bahkan pengampunan yang diberikan Mohamed tidak mampu menghentikan tuduhan yang akan dilayangkan terhadapnya.

Tahun lalu pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua dakwaan, namun kasus tersebut kemudian dirujuk ke Dewan Yudisial Aljazair setelah jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan kali ini dia dinyatakan bersalah.

Jaksa menuduh Ramzi melakukan tindakan tidak senonoh dalam video dirinya berpelukan di depan umum.

Ia juga dituduh menunjukkan ketidaksenonohan dalam video lain yang memperlihatkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya juga memiliki tato.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Mohamed Ramzi harus mendekam di penjara selama dua bulan dan juga membayar denda sebesar 5 juta dinar (37.000 dolar AS).

Setelah videonya menimbulkan kehebohan besar di Aljazair, Mohamed Ramzi meminta maaf dan mengatakan dia hanya ingin menyebarkan perdamaian dan cinta melalui videonya.

Baca juga: Berpelukan Tidak Direkomendasikan di Olimpiade Beijing, Tapi Disediakan Kondom

Sayangnya, hal itu tidak menenangkan para pengkritiknya, atau para hakimnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top