Viral, Video Pengemudi Mobil Acungkan Celurit di Jalan

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang koboi jalanan menodongkan sabit ke arah pengguna jalan.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @febyaudira. Tayangan tersebut memperlihatkan sebuah mobil Toyota Kijang melaju di belakang mobil korban.

Pengendara diketahui mengemudi dengan angkuh seperti membunyikan klakson, meludah, bahkan mengacungkan sabit ke arah pengguna jalan lain, sembari mengisyaratkan ada mobil Toyota Kijang yang melaju di belakang mobil korban. Pengemudinya diketahui mengemudi dengan arogan, misalnya menyentuh pengguna jalan lain, meludahi, bahkan menunjuk dengan sabit.

Laporan saat ini menyatakan bahwa mobil tersebut awalnya membunyikan klakson di tengah lalu lintas padat. Tak hanya itu, pengemudi mobil Kijang juga memotong jalur korban dan melakukan aksi arogan dengan meludah dan mengeluarkan senjata tajam.

Baca juga: Wuling dan Neta Naikkan Harga Mobil Listrik Mulai Juni 2024

“Jadi awalnya dia membunyikan klakson padahal kondisi jalan juga macet. FYI semua orang membunyikan klakson termasuk kita. Dia bukan hanya membunyikan klakson tapi ingin memotong mobil kita sehingga akhirnya Alingga membunyikan klakson lagi karena sangat berbahaya apalagi ada yeyo) , mereka meludah bahkan saling mengancam,” tulisnya pada caption video.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan identitas pelaku dan mobil yang digunakan dalam mengoperasikan sabit tersebut.

“Kemarin kami identifikasi nomor polisinya, tapi ternyata nama terdaftar (pemilik mobil) sudah menjual kendaraannya,” virprom.com mengutip Arifa, Jumat (7/6/2024).

Arif berharap pelaku yang mengalami kejadian tersebut segera melaporkannya ke polisi. Sebab, mereka memerlukan informasi lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan agresor.

Budiyanto, seorang pengamat lalu lintas dan hukum, mengatakan mengemudikan kendaraan sambil mengacungkan senjata api atau tongkat dapat menurunkan konsentrasi atau kemampuan pengemudi.

Baca juga: Apakah Mobil Berpenggerak Roda Depan Susah Dikendarai? Anda dapat menggunakan metode ini

“Dari segi hukum, hal ini merupakan bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas jalan, karena akan membahayakan keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Budiyanto.

Pelanggar tersebut dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang mana pelanggarnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus ). dan lima puluh ribu rupee). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top