Viral Video Land Cruiser Pelat B 3 BAS, Lewat Bahu Jalan Pakai Strobo

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video yang memperlihatkan Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 3 BAS melewati ruas tol menjadi viral di media sosial.

Video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @lowslowmtif, memperlihatkan mobil sport utility vehicle (SUV) mewah itu melaju di pinggir jalan dengan lampu menyala pada Senin (06/05/2024). ). lampu.

Tak sedikit netizen yang menyoroti plat nomor kendaraan Toyota Land Cruiser tersebut.

Baca Juga: Ratusan Pecinta Royal Enfield Gelar Halal Bihalal

Saat dicek virprom.com, plat nomor tersebut terdaftar pada Toyota LC 300 GR-S 4X4 AT 2023. Artinya NRKB tersebut tidak palsu dan tidak asli.

Namun pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melintasi tepi jalan dan menggunakan lampu berkedip.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2005 no. Pada 15 ruas tol tersebut dijelaskan dengan jelas pengertian tepi jalan tol, khususnya pada Pasal 41 ayat 2:

Penggunaan jalan diatur sebagai berikut:

Itu. Digunakan untuk menangani lalu lintas darurat b. Dapat digunakan untuk kendaraan berhenti darurat. Dilarang menarik/menarik/mendorong kendaraan lain, kecuali kendaraan yang menarik/menarik/mendorong dari Dinas Jalan. Dilarang mengangkat atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Dilarang menyalip kendaraan bermotor

Halaman penjelasan Peraturan PP Jalan Tol di atas menjelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat.

Huruf itu berarti bahwa sebagian atau seluruh lajur tidak dapat digunakan karena adanya kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.

Sedangkan sesuai butir b), kendaraan dapat berhenti darurat jika mogok, menurunkan muatan, mengganggu lalu lintas, atau menghalangi pengemudi secara fisik. Jika pengemudi lelah atau butuh istirahat, polisi menyarankan agar menggunakan tempat istirahat terdekat.

Sedangkan pelanggar yang menggunakan tepi jalan tol sudah sesuai UU Tahun 2009. Pasal 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan stroboskop yang terpasang pada Land Cruiser tidak dapat digunakan oleh kendaraan apapun. Ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan lampu sein.

Secara lebih rinci poin 5 Pasal 59 UU 22/2009 mengatur tentang penggunaan lampu berkedip pada kendaraan, yaitu: (5) Penggunaan lampu peringatan dan sirene sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Suar dan sirene biru digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. lampu merah dan sirine digunakan pada saat mengawal narapidana, Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, ambulans dan kendaraan jenazah; dan 3. Lampu lalu lintas berwarna kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan yang berpatroli di jalan tol, pemantauan lalu lintas jalan dan sarana dan prasarana lalu lintas, pemeliharaan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Daftar Harga LCGC Bekas Mei 2024 Ayla Mulai Rp 56 Jutaan

Jika pengemudi mengabaikan hal ini, bersiaplah menghadapi hukuman: tilang maksimal Rp 250.000 dan pencabutan rotator atau perangkat flashing yang bersangkutan. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top