Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

SOLO, virprom.com – Beredar di media sosial tentang ketidakmampuan seorang perempuan membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama almarhum ayahnya.

Hal tersebut diunggah pada Kamis (4/2/2024) oleh akun Instagram @isusoksial, dan dalam postingan tersebut, perempuan tersebut menuliskan ingin membayar pajak motor atas nama ayahnya, kemudian pejabat tersebut mengatakan bahwa mereka berasal dari STNK. . Dia akan datang bahkan jika dia sudah mati.

Sebelumnya, keluhan tersebut diklarifikasi oleh @nusadevi_ dari akun Ks (Twitter) yang menceritakan kesulitan yang ia hadapi saat hendak membayar pajak STNK atas nama almarhum ayahnya.

“Ini benar. Sistem registrasi kendaraannya aneh. STNK saya atas nama ayah saya. Saat saya mau bayar lewat aplikasi Samsat, NIKnya tidak valid (ya tentu saja orangnya sudah meninggal). Oke, kalau begitu lanjutkan ke Aku atas nama ayahku. Tertulis atas nama orang yang seharusnya ada di stnk.

Setelah itu, ketika saya pergi ke kantor, saya menyadari bahwa hal pertama yang harus saya lakukan adalah mengganti nama saya.

Baca Juga: Bus PO Borlinda Baru Bocor, Bus Tidur

Tadi aku disuruh ganti nama dan dia menyalahkanku karena tidak request saat aku memutihkan blablabla. Aku tidak bisa mengurusnya sekarang karena batas pembayaran 5 hari dan mengurus Ganti nama terlalu memakan waktu dan rumit “Tidak bisa. dan dia diarahkan ke bapak-bapak di gedung lain,” tulisnya.

Dia mengatakan, ketika diarahkan ke gedung lain, dia bertemu dengan seorang broker dan ternyata dia tidak punya pilihan lain.

“Meskipun kami bersedia bersikap adil dan mengikuti peraturan pemerintah, kami tidak punya pilihan selain menggunakan broker.” Itu juga bukan solusi karena kalau yang namanya di STNK meninggal dunia tidak ada ruginya, lalu bagaimana? “Disuruh bangkit dari kubur?” bunyi surat perintah itu.

Baca juga: PLN hadirkan mobil hidrogen di PEVS 2024

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Paul Alfian Nurizal mengatakan, masyarakat sebaiknya menggunakan KTP asli pemilik kendaraan jika ingin membayar pajak STNK.

Mengenai pengurusan pajak STNK baik tahunan maupun lima tahun harus menggunakan KTP asli dan melampirkan fotokopi, kata Alfian, seperti dilansir virprom.com, Kamis (2/5/2024).

Alfian juga mengatakan masyarakat harus membawa Buku Kepemilikan Mobil (BPKB) asli dan fotokopinya.

Apabila BPKB masih dalam tahap sewa, dapat dilampirkan surat kuasa dari pihak tersebut.

“Hal ini dilakukan demi keamanan kepemilikan mobil dan mengantisipasi jika ada seseorang yang menguasai kendaraan tersebut dan merasa tidak berhak untuk menjual atau menggadaikan mobil tersebut,” kata Alfian.

Baca juga: Hak CableSetan Tanggapi Kabar Perangkat Sepeda Motor Ini Sempat Viral, Namun Kini Laris Laris

Sementara itu, Alfian mengatakan pemilik dapat memproses pembayaran atau STNK atas mobil yang meninggal dengan mengganti nama.

“Sejak pemiliknya meninggal, solusinya adalah mengganti nama,” kata Alfian.

Selain itu, jika kendaraan terjual, kwitansi pemesan bisa dilampirkan dan diberikan kepada keluarga, kata Alfian.

“Kemudian pada saat perpanjangan STNK, harus melampirkan surat pengesahan hakim dan melampirkan akta kematian,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top