Viral Anang Cecar Ghea Kapan Nikah, Kenapa Ada Standar Usia Menikah di Masyarakat? 

virprom.com – Penyanyi Anang Hermansyah tampak mengkritik penyanyi Ghea Indrasari karena belum menikah di usia 26 tahun. Penggalan pertanyaan Anang kepada Ghea dalam podcast tersebut viral di media sosial.

Netizen pun ramai mengkritik komentar Anang yang dianggap tidak pantas, karena pertanyaan soal pernikahan bersifat pribadi.

Baca Juga: Anang Hermansyah Tanya Ghea Indrasari Kapan Menikah, Begini Jawabannya Sama Pertanyaannya

Tidak bisa dipungkiri pertanyaan seperti “kapan menikah?” sering terdengar di dekat kita. Pertanyaan ini sepertinya menghadap matahari.

Lantas, mengapa ada batasan usia menikah di masyarakat?

Sebelum membahasnya, perlu kita kenali usia minimal menikah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan usia normal menikah di masyarakat. Usia minimal untuk menikah secara sah

Jika mengacu pada UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Perkawinan hanya diperbolehkan apabila antara laki-laki dan perempuan telah mencapai umur 19 tahun,” bunyi pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-undang ini merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang menyatakan bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun.

Baca juga: Kebanyakan Generasi Z Diduga Enggan Menikah Muda

Psikolog klinis forensik, Dr.A. Kasandra Putranto mengatakan, usia minimal menikah dirancang untuk melindungi semua orang, terutama perempuan.

“Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang menikah, khususnya perempuan, dari bahaya dan akibat negatif yang mungkin timbul akibat pernikahan dini,” ujarnya saat dikonfirmasi virprom.com, yang dikutip Kamis (2/5/). . 2024).

Dihubungi terpisah, Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis dan Direktur Pembangunan Manusia, menambahkan, setiap warga negara yang ingin menikah harus membicarakan norma yang berlaku.

“Yang jelas saya tidak mendukung pernikahan anak yang diberlakukan pemerintah (dalam UU Perkawinan),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top