Video Viral Polisi Tidur di Yogyakarta, Ini Aturan Sesuai UU

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan polisi tidur tak beraturan di jalan raya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Wonderlyljogya, terlihat polisi tidurnya mirip dengan enam blok, namun cukup tinggi.

Baca juga: Komunitas V-Strom Indonesia Bertemu di Bromo

Hal ini menyulitkan pengendara mobil dan sepeda motor, karena menghambat perjalanan dan diyakini dapat merusak sepeda motor.

Budyanto, pemerhati lalu lintas dan hukum, mengatakan pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan dan ketentuannya.

Budiyanto kepada virprom.com, Selasa (1/10): “Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tindakan Pengendalian dan Perlindungan Pengguna Jalan berdampak signifikan terhadap polisi tidur, atau dalam istilah hukum pengendalian dan pengendalian. perlindungan. pengguna jalan. ”/2024).

Butiyanto mengatakan, tujuan pemasangan polisi tidur di seberang jalan adalah untuk memperlambat lalu lintas demi alasan keamanan.

Baca Juga: Spesifikasi mobil listrik off-road Chery iCar 03 yang akan diluncurkan akhir tahun 2024

Karena tujuannya adalah keselamatan, maka alat mempunyai spesifikasi atau standar baik dari ukuran, warna, bahan, tinggi, dan lain-lain, kata Budianto.

Pemasangan speed hump atau alat pengatur tidak bisa sembarangan dan memerlukan sepengetahuan atau izin dari dinas lalu lintas, ujarnya.

Baca Juga: Bus Trans Jatim Luncurkan Koridor V Rute Terminal Purabaya-Terminal Bangkalan

Jenis gundukan kecepatan:

1. Memasang polisi tidur di kawasan pemukiman dan tempat parkir, dengan kecepatan kendaraan 10 km/jam. Lebar atas 15 cm, tinggi 12 cm, dan kemiringan 15%.

2. Polisi tidur dipasang di jalan lokal, biasanya digunakan di daerah persimpangan. Lebar 39 cm, tinggi 5-9 cm, sudut kemiringan 50%.

3. Speedometer berukuran besar dan dipasang di jalan dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm, kemiringan 15%. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top