Video Viral Polisi Sebut Pelat Nomor Model Tempel Langgar Peraturan

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan polisi melarang penggunaan pelat nomor sepeda motor tempel, yakni model yang bisa dilepas, bukan sekrup.

Dalam video yang diunggah akun Instagram ‘Emirates Seat Covers’, polisi menyebut pencopotan dan pemasangan plat nomor kendaraan tersebut melanggar peraturan lalu lintas.

Baca juga: Video LCGC Kariya Terjebak di Jalan Tanah, Kelemahan FWD

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Sumsel, khususnya masyarakat Palembang, untuk tidak melakukan tindakan seperti itu karena melanggar peraturan lalu lintas, kata polisi, Sabtu (27/4/204) dalam video yang dikutip.

Video ini mendapat respon luar biasa dari netizen. Mayoritas bertanya di mana kesalahannya.

Seorang netizen bernama Belajar_Bahasa_Sunda mengatakan, plat nomor yang mudah dilepas dapat meningkatkan aktivitas kriminal.

“Ada apa?” ​​Tahukah kamu apa itu pencuri? Atau tabrak lari? Atau pencuri? Misalnya, bayangkan Anda dirampok. Atau kalau ada yang tabrakan, Anda ingat plat nomor si penyerang, tapi ternyata dia ada di sana, dan Anda berkata, “Platnya mudah terkelupas dan menempel, jadi bisa diganti dulu… Sebagai korban, membingungkan. Kalau piring yang kamu hafal tidak bisa dilacak…berarti itu benda lain yang juga bisa digunakan untuk kejahatan…” tulisnya.

Baca juga: Cara Chery Automobile Mengatur Harga Jual Kendaraan di Indonesia

Budianto yang khusus menangani masalah lalu lintas dan hukum ini mengatakan, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur pelat nomor tempel.

Penggunaan pelat nomor diatur dalam Pasal 68 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dalam penafsiran tersebut, plat nomor mobil menyatakan legalitas aktivitas kendaraan di jalan raya. Artinya, kita harus menerapkan undang-undang.

Baca juga: Mengapa Memanaskan Mesin Truk Sebelum Digunakan?

Persyaratannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2012 tentang Kendaraan. 55 diatur dalam Pasal 58(10). Namun artikel ini tidak merinci model yang akan digunakan.

Pasal 58 Ayat 10

Lokasi pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Mereka dipasang di bagian depan dan belakang mobil. B. Lampu indikator nomor kendaraan dipasang pada bagian belakang kendaraan.

Dia mengatakan kepada virprom.com: “Peraturan tidak mengatur bahwa pelat nomor mobil harus ditempel dengan jelas. Namun, lebih baik dipasang dengan erat agar tidak mudah lepas.” , Sabtu (27/4/2024).

“Dari segi keamanan, penambahan ini akan membuat instalasi lebih mudah untuk dilepas dan diganti, serta berpotensi disalahgunakan untuk tujuan lain yang melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga: Mengapa Memanaskan Mesin Truk Sebelum Digunakan?

Budianto menilai, pemasangan pelat nomor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak diatur secara rinci.

“Dari segi keamanan, jika melihat TNKB terpasang, sebaiknya diimbau atau diinstruksikan untuk memasangnya di tempat yang telah ditentukan dan tidak mudah melepasnya menggunakan baut atau benda lain yang rapat. Mudah saja, ”ujarnya .

“Melihat tata cara penempelan TNKB, menurut saya sudah cukup keadilan/teguran/instruksi dan tidak perlu mengeluarkan tilang karena tidak diatur secara jelas dalam undang-undang,” ujarnya virprom.com Saluran WhatsApp menghadirkan pilihan berita terbaik langsung ke ponsel Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top