Video Viral, Pengendara Motor Mengamuk hingga Buang Surat Tilang

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor berhenti dan melempar tiket.

Video ini diunggah ke akun Instagram @jakarta.terkini, Sabtu (25/4/2024). Dengan pengajuan tersebut, pengendara sepeda motor tersebut disebut tidak mendapat tiket masuk ke jalan Transjakarta.

Baca Juga: Selebgram Berdiri Sendiri di Jalan Transjakarta, Ingat Lagi Aturannya

“Seorang pengendara sepeda motor bernomor polisi B 5451 TDV tidak terima tanda tangannya dari polisi saat memasuki busway Transjakarta (Busway) Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Juni 2024 sore,” tulisnya. pernyataan masukan.

Pengendara sepeda motor itu pun disebut-sebut mengaku mendapat bantuan dari Polda. Oleh karena itu, ia berani melawan pihak berwajib.

Pengamat hukum dan transportasi, Budiyanto mengatakan, perbuatan mobil tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib sebagai kejadian berat yang diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 265 ayat 3 disebutkan, untuk melakukan pemeriksaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian Indonesia berwenang menghentikan kendaraan. . , meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau melakukan tindakan lain sesuai hukum dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Cara Melacak Bus Transjakarta Menggunakan Fitur Google Maps

Undang-undang yang sama juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan bahwa tugas Polri meliputi penegakan hukum, kata Budiyanto, kepada virprom.com, baru-baru ini.

Oleh karena itu, pemberian tilang atau pemberian denda atas pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu fungsi utamanya, kata Budiyanto.

Menurutnya, jika ada tindakan petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, masih ada ruang bagi pihak yang melanggar hukum untuk melakukan upaya yang disebut Praperadilan.

“Daripada mengomentari atau menyikapi tindakan melawan hukum seperti pelemparan tilang. Saya tegaskan, pelemparan tilang di depan petugas yang sedang menjalankan tugasnya adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top