Video Ramai Motor Berteduh di Bawah Jembatan, Bagaimana Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video viral yang dibagikan di media sosial memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor berlindung di bawah jembatan dekat Rasuna Said, Jakarta.

Dalam video yang diposting @lowslow.indonesia, Sabtu (27/4/2024), terlihat sejumlah pengendara sepeda motor terlihat makan di jalan hingga menghalangi pengendara lain yang ingin melintasi kawasan tersebut.

“Misalnya (tapi amit-amit) kalau mobil yang membawa boks tiba-tiba menabrak kerumunan pengendara sepeda motor, maka akan memakan 3/4 jalan ini. (karena jarak pandang, jalan licin, kurangnya waktu, dll),” demikian bunyi postingan tersebut.

Baca juga: Hasil MotoGP 2024 Usai Kualifikasi Spanyol, Martin Makin Puncaki

Langkah-langkah tersebut biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor atau pengguna jalan lain yang berlindung dari jendela, jembatan dan sejenisnya. Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Inspektur Lalu Lintas dan Hukum Budiyanto mengatakan fenomena pengguna jalan yang berteduh di bawah jembatan (flyover atau underpass) saat hujan sering terjadi. Mereka cenderung berpikir kritis tanpa mempertimbangkan akibat yang mungkin terjadi.

Kehadiran pengguna jalan yang berteduh di bawah jembatan jelas akan menimbulkan kemacetan atau kemacetan yang secara langsung mengganggu arus lalu lintas dan berdampak pada permasalahan jalan seperti ‘rambu-rambu dan gangguan jalan’, kata Budiyanto.

Undang-Undang Jalan dan Angkutan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, mengatur tentang cara bertransportasi yang baik.

Pasal 105, Setiap orang yang menggunakan jalan berkewajiban: Menindaklanjuti ketertiban, dan/atau mencegah hal-hal yang dapat mengganggu, membahayakan keselamatan dan keamanan lalu lintas dan lalu lintas jalan, atau dapat menimbulkan kerusakan.

Kemudian pada pasal 106 ayat (4) huruf e disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil di jalan wajib menaati ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir di bawah jembatan akan menimbulkan gangguan lalu lintas dan dapat menimbulkan efek domino terhadap permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, dari sudut pandang hukum lalu lintas, berhenti di bawah jembatan merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di bawah jembatan dapat dipidana berdasarkan Pasal 287 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ). ).

Baca juga: Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Ditandai Banyak Pemberontak

Apabila orang yang menggunakan jalan itu dinasehati atau disuruh petugas untuk meninggalkan tempat atau tempat kemudian tidak menuruti perintah petugas, dapat diambil berdasarkan Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top