Video Polisi Tegur Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol

JAKARTA, virprom.com – Kata jalur lebih tinggi masih asing di telinga sebagian pengemudi. Meski tipe ini sering terlihat di jalan raya.

Misalnya saja video yang diunggah akun Instagram @hilmyalx, Senin (9/4/2024). Dalam iklan tersebut, terlihat sebuah mobil berwarna hijau muda (LCGC) melaju di jalur lurus. Tak hanya itu, pengemudi diharapkan dapat mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Polisi dalam video tersebut memerintahkan mobil tersebut bergerak cepat ke satu arah agar tidak menghalangi mobil di belakangnya.

Baca juga: Pembuat Minyak Ini Kirim Mesinnya Pulang Gratis

Hingga saat ini masih banyak pengendara yang belum mengetahui jalan yang benar. Pengendara melintas tanpa mendorong mobil di depannya.

Hal ini disebut dengan lane hogger, dimana pengemudi berjalan di jalur kanan, padahal jalur di depannya kosong. Undang-undang ini merupakan pelanggaran lalu lintas.

Budiyanto, yang memantau lalu lintas dan hukum, mengatakan pelanggaran jalur merupakan tindakan yang melanggar aturan dan harus dihentikan karena dapat menimbulkan kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan babi, penyebabnya harus dicurigai dan tuntutan dapat diajukan.

“Jika ada pengemudi yang keluar jalur, tidak perlu dipikirkan karena dapat menimbulkan gerakan balik dan mengancam keselamatan dan keamanan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya sehingga mengakibatkan kecelakaan,” kata Budiyanto.

Berdasarkan Undang-undang (UU) no. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan pada ayat 106 ayat 4 huruf d bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menaati ketentuan mengenai pergerakan kendaraan tersebut.

Baca juga: Lebaran 2024, Berikut Jam Kerja Toko dan Jasa Taksi

Lebih spesifiknya, Pasal 108 menyebutkan jalur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi mobil yang melaju terlalu cepat, berbelok ke kanan, atau menabrak mobil lain.

“(4) Penggunaan sisi kanan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, berbelok ke kanan, mengubah arah atau mendekati kendaraan lain.”

Peraturan Pemerintah (PP) no. Namun, Undang-Undang 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol mengatur penggunaan hak istimewa tersebut. Dalam Pasal 41 disebutkan anggota 1 sampai dengan 3.

“Pekerjaan lurus hanya diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan tinggi dan kendaraan di jalan dengan batas tertentu.” Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top