Video Polisi Tegur Anak Naik Sepeda Listrik, Begini Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Sepeda listrik sedang menjadi tren di kalangan anak-anak. Baru-baru ini, metode transportasi ini banyak digunakan di jalan raya. Meski sepeda listrik hanya bisa digunakan di wilayah tertentu.

Berdasarkan Instagram @jakarta.terkini, Rabu (22/5/2024) sore, empat anak sedang mengendarai sepeda listrik di Jalan Gunung Sehri, Jakarta Pusat.

Petugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberikan peringatan kepada empat anak.

Baca Juga: Viral di Web, Kenapa Rem Mobil Tidak Dihilangkan?

Banyak orang yang belum mengetahui apakah sepeda listrik bisa digunakan di jalan raya?

Budianto, pengamat transportasi dan hukum, mengingatkan agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik hanya bisa dioperasikan di area tertentu (perumahan), area CFD, area perkantoran, dan lain-lain,” kata Budianto kepada virprom.com (22/5/2024).

Baca Juga: Spesifikasi Mobil Hybrid BAIC Dijual di Indonesia

Pengendara harus berusia minimal 12 tahun, memakai helm dan tidak membawa penumpang kecuali dilengkapi dengan barang bawaan, ujarnya.

Menurut penjelasannya, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Antara lain harus dilengkapi reflektor, rem, klakson, dan lain-lain.

Selain sepeda listrik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 juga mengatur kendaraan roda dua tersendiri yang dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca Juga: Toyota Rush mendominasi segmen SUV subkompak pada April 2024

Kendaraan lain termasuk beberapa kendaraan seperti skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, skuter, dll.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa e-bike tidak boleh dioperasikan di jalan raya dan kecepatannya tidak boleh melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Selain itu, e-bike tidak membawa penumpang dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top