Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya

JAKARTA, virprom.com – Tayangan video populer seorang pengendara sepeda motor menendang kaca spion hingga pecah dan pecah di Jalan Puncak, Kabupaten Bogor.

Video tersebut diunggah ke akun Instagram @bogorfeeds pada Minggu (9/6/2024). Awalnya Anda melihat suasana Jalan Puncak ramai dengan mobil.

Beberapa saat kemudian, terlihat dua pengendara sepeda motor melaju dari arah Jakarta menuju Punrai di jalur kiri, jalur kedua. Apakah keadaan saat itu satu arah atau ke arah Jakarta.

Baca juga: Patti Disebut Daerah Rawan Pengusaha Rental Mobil

Melihat seorang penumpang sepeda motor mengangkat kakinya di depan mobil dengan arah berlawanan hingga kaca spion kanan dan kaca spion samping pengemudi pecah. Belum diketahui penyebab aksi pengendara sepeda motor tersebut.

Saat kejadian, terlihat sebuah mobil Suzuki Ertiga melaju melewati Mitsubishi Xpander dari arah berlawanan.

Namun kita tidak boleh lupa bahwa kecelakaan itu terjadi ketika sistem jalan raya diperkenalkan dari Puncak ke Jakarta.

Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 80 Juta Juni 2024 Menampilkan Ayla, Serena, dan Jazz

Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, satu lajur merupakan sistem pengaturan lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas jalan pada arah tertentu.

Menurut dia, seluruh pengguna jalan wajib menaati peraturan jika ada jalan yang diperkenalkan.

“Teknologi lalu lintas dengan lalu lintas satu arah seharusnya bisa mengurangi kemacetan. “Arus lalu lintas dari atas ke bawah macet sehingga harus ada rekayasa lalu lintas,” kata Budiyanto kepada virprom.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Toyota Kembangkan Mesin Baru yang Bisa Gunakan Segala Jenis Bahan Bakar

Pak Budiyanto juga mengatakan, dalam keadaan tertentu, petugas polisi bisa berhenti ngebut, memperlambat, dan mengalihkan lalu lintas.

Bagi yang tidak menaati perintah petugas merupakan pelanggaran hukum lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 282 UU 22 Tahun 2009. Mereka bisa menghadapi hukuman satu bulan penjara atau denda hingga ,000 250,000. . Budiyanto yang pernah menjabat Wakil Ketua Gakkum di Kepolisian Lalu Lintas setempat. Metro Jaya.

Rambu lalu lintas kini dipasang pada rekayasa lalu lintas dengan lalu lintas satu arah.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Seharga Rp 50 Jutaan Mulai Juni 2024

Pengguna jalan yang melanggar hukum dapat diancam dengan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Bagi yang mengendarai sepeda motor kencang dan menggunakan satu jalur, siapa yang memerintah?” “Kalau tidak ada perintah dari pihak berwenang, itu pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto.

Selain itu, perbuatan atau kegiatan lain yang berupa menendang kaca spion mobil hingga terjatuh dan dibuang merupakan Penyiksaan berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Ancaman hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500, kata Budiyanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top