Video Pengendara Motor Freestyle di Jalan Raya Berujung Menabrak Mobil

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melaju bebas di jalan raya.

Detailnya yang terekam akun Instagram @lowslowmotif, Jumat (17/5/2024), terlihat pengendara sepeda motor melaju di jalan raya dengan mengenakan kacamata riding, melintasi topi, kemeja, celana, sepatu hingga sarung tangan.

Pesepeda pun tampak mengambil keputusan secara mandiri dengan cara mengangkat kaki di atas jok sepeda motor, mengangkat tangan, dan menunjuk.

Beberapa detik kemudian, seorang pria yang mengendarai mobil matic menabrak mobil berwarna putih di depannya.

Baca juga: Brio Tetap Jadi Andalan Penjualan Honda di April 2024

Tindakan ini sangat berbahaya jika dilakukan di jalan raya, karena tidak hanya dapat melukai diri sendiri namun juga pengguna jalan lainnya.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengemudi bebas di jalan umum adalah tindakan ilegal.

Menurutnya, aksi akrobatik menggunakan sepeda motor sebaiknya dilakukan di area tertutup, bukan di jalanan. Sebab jika tindakan tersebut gagal, bukan hanya merugikan diri sendiri saja namun juga orang lain.

“Tidak peduli betapa sepinya jalan raya, tetap saja itu adalah ruang publik. “Lebih baik pertunjukan seperti itu dilakukan di tempat tertutup, meski di stadion atau tempat parkir yang steril,” kata Jusri kepada virprom.com, baru-baru ini.

“Sebenarnya ini hanya pemahaman saja. “Kalau mandiri boleh saja, tapi sebaiknya di kawasan lain, jangan di kawasan publik seperti jalan raya,” imbuhnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Bidang Perhubungan dan Hukum, Budiyanto mengatakan, berkendara bebas di jalan umum merupakan tindakan kriminal dan dapat mengakibatkan kematian banyak orang.

“Inilah yang kadang tidak dipahami dan dipahami oleh generasi muda, mereka mengikuti tren yang ada saat ini tanpa memikirkan risiko yang mungkin timbul,” kata Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, kebebasan di jalan raya merupakan cara berkendara yang tidak tepat, mencolok, membahayakan keselamatan, dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Selain itu, sering kita jumpai para pekerja lepas yang tidak menggunakan helm atau alat keselamatan lainnya,” kata Budiyanto.

Dalam Undang-Undang dan Undang-undang Transportasi (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, diatur mengenai peraturan lalu lintas.

Pasal 105 Pasal 105 Setiap orang yang menggunakan jalan wajib: Menjaga, dan/atau mencegah hal-hal yang dapat mengganggu, menimbulkan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan alat transportasi, atau menimbulkan kerusakan.

Baca juga: Longsor Jalur Pengamatan Lauik Kedua, Akses Padang-Solok Terputus

Pasal 106 Ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan mobil di jalan raya wajib mengemudikan mobilnya dengan benar dan tekun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. d Setiap orang yang mengemudikan mobil di jalan raya harus menaati peraturan berkendara. Pasal 8 Semua pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda wajib memakai helm yang memenuhi standar Indonesia. Pilih cerita yang ingin Anda masukkan di Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top