Video Pengemudi Mobil Mewah Buang Sampah ke Jalan

SOLO, virprom.com – Tindakan membuang sampah sembarangan merupakan hal yang wajar, meski merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Dalam postingan akun Instagram @dashcamindonesia, Jumat (3/5/2024), terlihat pengemudi mobil BMW berwarna merah melemparkan botol sampah ke dalam mobil.

Dalam update tersebut tertulis kejadian tersebut terjadi di pintu keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Merek Mobil Prancis Bukan untuk Semua Orang?

 

Lalu lintas tinggi, tingkat sampah tinggi. Pintu Keluar Tol Pasteur Bandung. 2 Mei 2024 pukul 14.31 WIB, demikian isi artikel tersebut.

Menurut Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu, pengemudi yang tidak menaati aturan dan berbuat seenaknya di jalan raya patut diberi sanksi.

Harap diingat, membuang sampah sembarangan di jalan dapat mempengaruhi keselamatan pengemudi lain dan merusak lingkungan.

“Jangan sampai terjadi, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. ingat pesan pendidikan. Jika Anda marah, beri tahu polisi atau Badan Lingkungan Hidup. Pusatnya bisa ditemukan di media sosial, kata Jusri kepada virprom.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Permintaan Bus TRAC Terus Meningkat

Dalam hal sampah, larangannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor. 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Pada pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang limbah kendaraan.

Selain itu, juga disebutkan dalam Pasal 130 huruf c, siapa pun yang kedapatan sengaja membuang sampah di dalam kendaraan, dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Perlu ditingkatkan kesadaran akan pentingnya budaya dan kebersihan lingkungan, hal ini merupakan cara untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan memperindah. Dengarkan berita dan artikel terbaru yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih cara favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top