Video Ojol Cekcok dengan Pemotor karena Main HP

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video viral di media sosial tentang pertengkaran antara taksi online (ojol) dan seorang pengemudi sepeda motor. Seorang tukang ojek mengaku khawatir ada pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kontroversi bermula ketika seorang tukang ojek yang membawa penumpang menyebut sepeda motor. Pasalnya, sepeda motor kerap mengerem atau berhenti mendadak sambil melihat ponsel.

Baca juga: Inilah Alasan Anak Muda Rela Beli Sepeda Motor Listrik

Dalam video yang diunggah akun Instagram Lambe Online, peringatan tersebut memicu perkelahian. Namun, tukang ojek berusaha tidak terpancing tawuran, meski sepeda motor dalam keadaan tertekan.

“Kalau saya tidak mendatangkan pelanggan, saya pasti sudah menggerogoti kepala Anda,” kata seorang tukang ojek dikutip virprom.com, Jumat (23/8/2024).

Bermain ponsel sambil mengemudi mungkin dianggap sebagai aktivitas yang sepele, namun penelitian menunjukkan bahwa bermain ponsel sambil mengemudi sangat berbahaya.

Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, saat bermain ponsel saat mengemudi, seseorang melupakan lingkungan sekitar.

Menurut penelitian, risiko bermain ponsel saat mengemudi empat kali lebih besar dibandingkan risiko seseorang dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol dengan dosis 2 botol bir, kata Jusri kepada virprom.com, baru-baru ini.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap Ferrari Roma Spider Perkasa

Bermain ponsel atau handphone sambil berkendara jelas salah. Undang-undang tersebut bahkan mengatur ancaman pidana terhadap pengemudi yang bermain ponsel saat mengemudi berdasarkan pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan No. 22 Tahun 2009 (LLAJ).

Dikatakan:

“Barangsiapa mengendarai kendaraan bermotor secara tidak wajar di jalan dan melakukan kegiatan lain atau berada di bawah pengaruh suatu keadaan yang menyebabkan kurang konsentrasi pada waktu mengemudi di jalan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. bulan atau denda paling banyak Rp 750.000”.

Baca juga: Rasakan Kenyamanan Berkendara Hyundai Kona Electric

Tak hanya itu, jika bermain ponsel saat mengemudi menyebabkan kecelakaan, maka pengemudinya bisa dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.

Hal itu diatur dalam ayat 1-4 Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau barang, atau mengakibatkan luka ringan atau berat atau bahkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan sampai enam bulan. tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta sampai dengan Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengkualifikasikan tindakan ini sebagai tindak pidana, bukan sekedar pelanggaran ringan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top