Video Mobil Senggolan di Persimpangan, Ingat Lagi Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Persimpangan jalan kerap menjadi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas karena masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan saat menyeberang.

Salah satunya kejadian yang diunggah akun Twitter @ottolasak. Dalam video tersebut terlihat Suzuki Ertiga hendak keluar dari gang menuju jalan utama.

Pada saat yang sama, sebuah mobil Toyota Avanza terlihat dari jalan utama. Tiba-tiba, keduanya bertabrakan hingga mengakibatkan Ertiga penyok.

Unggahan ini pun menuai beragam komentar. Tak sedikit di antara mereka yang menuding pengemudi Suzuki Ertiga itu kurang sabar.

Baca Juga: Letak Aki Neta V-II Di Bawah Mobil Apakah Aman Jatuh?

“Di pertigaan, kalau mau masuk jalan lurus harus hati-hati terhadap titik buta…tidak boleh asal tancap gas…lihat dulu hidung mobil/motormu ; supaya yang benar bisa menginjak rem atau klakson,” tulis komentar @Ra1Nawdir.

“Ertiga kurang perhatian. Letaknya di jalan utama. Parkir dan gudang mobil. Dia ada di sana karena sering terjadi kemacetan di pertigaan akibat pengemudi yang tidak mengemudi dengan baik dan tidak menaati aturan. jalannya menyusul,” tulis @Ian2023 di akun tersebut.

“Ertiganya males banget. Ada atau tidaknya Pak Enggan, pengemudi pihak ketiga tetap harus waspada tinggi di kondisi persimpangan yang sulit. Beda cerita, kalau tidak mau 2 orang , pasti lebih untung,” tulis akun @varietaslokal. Salah ketiga: Avanza atau Kang Parking? pic.twitter.com/clclb8e1cy — otolasak (@otolasak4) 10 Juli 2024

Direktur Pelatihan Security Defense Consultants Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan saat berada di persimpangan adalah memperhatikan pekerjaan Anda.

Menurut dia, tidak diperbolehkan memotong marka jalan, terlebih lagi memotong mobil yang sudah berada di zona lalu lintas.

“Kemudian 100 meter sebelum perempatan kurangi kecepatan dan 50 meter nyalakan lampu sein. Selanjutnya harus menutup rem untuk mengantisipasi bahaya orang yang menyeberang dan memperhatikan rambu-rambu,” ujarnya.

Sony juga mengingatkan kita bahwa jalan raya adalah milik bersama dan harus digunakan secara etis.

“Jika nanti ketemu pengemudi yang memotong jalur, lebih baik beri ruang saja untuk keselamatan dan menghindari konflik,” ujarnya.

Sedangkan jika melihat kembali UU No. 22 Undang-Undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan Tahun 2009 (UU LLAJ) Pasal 113, maka tata cara dan sopan santun berkendara di persimpangan dijelaskan dengan jelas.

Misalnya, jika seorang pengemudi ingin mengambil jalan kecil dari jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada lampu lalu lintas, maka utamakan pengemudi lain yang sudah berada di jalan utama tersebut. Jangan tancap gas langsung dari jalan raya atau jalan kecil.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah peraturan lengkap mengemudi di perlintasan yang tidak dikendalikan oleh alat isyarat lalu lintas sesuai dengan Pasal 113 Ayat 1. Pengemudi wajib memberikan hak utama:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top