Video Mobil Parkir Sembarangan yang Bikin Macet, Ingat Sanksinya

JAKARTA, virprom.com – Mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan lain masih sering terjadi.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @dashcamIndonesia, Senin (29/4/2024). Tampak sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi B 1897 TJY diparkir di pinggir jalan.

“Di Warlock tidak ada aturan parkir, tapi saya sering parkir disana dan menyebabkan kemacetan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Chery Percepat Penjualan Merek Jaecoo di Indonesia

Selain itu, jika dilihat dalam video, mobil tersebut diparkir di pojok jalan sehingga kendaraan yang lewat harus berbelok.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta menyoroti parkir kendaraan bermotor yang sembarangan di jalan perumahan bisa dikenakan sanksi hukum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 671 KUHPerdata yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI n. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bahas Kabin Mobil Listrik BMW iX1 yang Minimalis Namun Canggih

Kemudian, dalam hukum perdata pasal 671 dijelaskan bahwa trotoar, jalan atau jalan utama beberapa tetangga yang berfungsi sebagai pintu keluar bersama, tidak boleh diubah, dimusnahkan atau dipergunakan untuk keperluan lain selain yang ditentukan. semua dengan izin.

Sedangkan Peraturan Daerah DKI No. 5 Tahun 2014 tentang Perhubungan mengatur bahwa pemilik kendaraan wajib memiliki bengkel, jika tidak maka tidak dapat membeli kendaraan yang diinginkannya.

Baca Juga: Toyota Gazoo Racing Ingin GR Starlet

Secara detail, berikut aturannya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memelihara atau menguasai bengkel. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di tempat yang tergolong jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai bengkel atau kuasa untuk menyimpan kendaraannya, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan bengkel setempat.

Padahal, dalam pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kita membaca bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib menghormati beberapa titik termasuk tempat parkir.

Jika melanggar peraturan lalu lintas seperti pasal 106 ayat (4) tentang parkir dan peraturan parkir, Anda akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top